Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin yang akrab dengan sapaan Bang Dhin mengharapkan, regulasi yang mengatur setiap investasi agar memperhatikan muatan lokal dengan tetap memberikan kemudahan pengusaha untuk berinvestasi.

'Harapan itu ketika menyertai studi komparasi Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel ke Kalimantan Tengah (Kalteng)," ujar Kasubbag Rumah Tangga Protokoler dan Kehumasan Setwan Kalsel Deddy Noriadi di Banjarmasin, Rabu sesudah kembali dari provinsi tetangga tersebut.

Dalam kunjungan kerja ke luar daerah Komisi II DPRD Kalsel ke "Bumi Isen Mulang" (pantang mundur) atau "Bumi Tambun Bungai" Kalteng, 3 - 5 Agustus 2020 bertemu antara lain dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) provinsi tetangga itu.

Regulasi investasi yang memperhatikan muatan lokal dengan tetap memberikan kemudahan pengusaha berinvestasi itu, menurut Bang Dhin, hal tersebut penting dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Optimalisasi pendapatan daerah pada sektor investasi usaha menjadi perhatian khusus DPRD Kalsel, ujar Juru Bicara (Jubir) Setwan Kalsel mengutip  pendapat Wakil Ketua Dewan setempat.

"Dengan regulasi tersebut sebenarnya kita tidak ingin mempersulit investasi, cuma ada aturan-aturan bermuatan lokal yang juga harus kita sepekati bersama dengan para investor," kutip Jubir Setwan Kalsel itu.
Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel Hj Dewi Damaianti Said mau menerima plakat dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kalimantan Tengah di Palangkaraya (198 kilometer barat Banjarmasin), Selasa, 4 Agust 2020. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Karenanya Bang Dhin - politikus muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu
berkeyakinan kalau hanya membuka kantor cabang, nomor pokok wajib pajak (NPWP) Lokal, operasional kendaraan menggunakan Plat DA tidak mempersulit.

"Ketentuan semua itu sebenarnya cuma mengatur  bagaimana bisa ada ikatan emosional antara investor dengan daerah tempatnya berinvestasi. Jadi itu yang kita linginkan,” lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Oleh sebab itu, hasil dari Kunjungan Kerja tersebut dirinya yang akan mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) setempat dan  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel untuk mengkaji peraturan tersebut.

"Regulasi tersebut mengatur bagaimana Pemprov bisa mengoptimalkan pendapatan daerah melalui perizinan-perizinan usaha. Kita juga berharap Kalsel punya regulasi seperti itu," demikian Bang Dhin.
Suasana pertemuan rombongan Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kalimantan Tengah di Palangkaraya (198 kilometer barat Banjarmasin), Selasa, 4 Agust 2020. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Sementara Kepala Dinas PMPTSP Kalteng Drs H Suhaemi menjelaskan, bahwa Pemprovnya memiliki regulasi yang mengatur investasi, dimana setiap pengusaha yang ingin berinvestasi harus memiliki beberapa syarat diantaranya, menggunakan kendaraan operasional bernomor polisi KH, membuka rekening pada Bank Daerah/PT Bank Kalteng.

Selain itu, membuka kantor cabang di daerah, dan memiliki NPWP di daerah, sehingga optimalisasi pendapatan daerah dapat tercapai, kutip Deddy Noriadi.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020