Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam, untuk melengkapi Perda dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Ketua Pansus I DPRD Kotabaru, Nurul Kencana, Rabu, mengatakan, keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kotabaru cukup mendesak.

"Penanggulangan bencana pada hakikatnya merupakan salah satu wujud dari upaya melindungi segenap Bangsa Indonesia," katanya dalam membacakan laporan akhir Pansus I dalam sidang paripurna dewan yang juga dihadiri Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani dan jajarannya.

Sehingga, kata dia, menjadi kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat yang didasarkan pada partisipasi, dukungan dan prakarsa masyarakat serta pemerintah daerah

Ditambahkan Nurul, penanggulangan bencana ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Selain itu diterbitkannya Perda ini sekaligus menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan serta dan menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Menurut Nurul, setelah melakukan pembahasan bersama Eksekutif pada 9 Juni 2014 yang dihadiri oleh asisten III Setda Kotabaru, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotabaru, Kabag hukum Setda beserta staf, dewan mealui Pansus I DPRD Kotabaru berharap dalam rapat paripurna mengesahkan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah Kotabaru menjadi Perda.

"Disarankan apabila memungkinkan dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan adalah adanya revisi mengenai STOK BPBD Kotabaru, karena yang menduduki jabatan kepala badan saat ini harusnya eselon II sementara yang ada jabatannya eselon III," tandasnya.

Pihaknya juga berharap pemerintah daerah segera menindak lanjuti Raperda ini ke tahapan proses selanjutnya untuk dapat diimplementasikan, karena pentingnya keberadaan payung hukum ini bagi terselenggaranya penanganan bencana dari prabencana, tanggap darurat bencana, pasca bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi di Kotabaru secara maksimal dan lebih baik lagi kedepannya.

  Kesiap siagaan penting, tapi diatas segalanya adalah senantiasa berdoa agar Bumi Saijaan yang kita cintai ini senantiasa dilindungi oleh Allah SWT dari mara bahaya dan mala petaka.   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014