Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja bersama tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, merazia pedagang makanan terutama yang berjualan di lokasi pasar Ramadhan yang beroperasi sebelum pukul 13.00 Wita.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sugeng Riyadi di Amuntai, Rabu, mengatakan, sesuai Perda Ramadhan, pihaknya melarang pedagang berjualan di tempat-tempat terbuka, karena dikhawatirkan mengganggu warga yang sedang berpuasa.
Dikatakan, tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, menyisir lokasi berjualan di seputar Kota Amuntai, untuk merazia para pedagang yang masih belum mengindahkan peraturan daerah tentang larangan berjualan.
Dalam razia tersebut, tim gabungan mendapati sejumlah pedagang terlihat cuek meski beberapa pedagang lainnya bergegas mengemas, dan menyembunyikan barang daganganya, agar tidak terkena razia.
Seorang ibu yang berjualan kue untuk berbuka puasa, bersikeras menolak menutup dan meninggalkan barang daganganya, karena tempat tinggalnya jauh dan ia menilai petugas tidak adil, sebab di Pasar Amuntai puluhan pedagang kue dibiarkan bebas berjualan.
Seorang petugas lantas menjelaskan bahwa berjualan yang dilarang yakni di tempat terbuka seperti di lokasi pasar Ramadan, tepi jalan dan warung "sakadup".
"Kalau memang berjualan ditempat tertutup seperti di dalam Pasar Amuntai tidak apa-apa," sebut seorang petugas.
Selain merazia pedagang makanan, tim juga melakukan razia pedagang grosir dan pedagang yang menjual petasan di Pasar Amuntai.
Mereka dilarang menjual petasan, karena berbahaya dan bisa menimbulkan bunyi yang dapat mengganggu masyarakat yang tengah beribadah, serta menimbulkan percikan api yang bisa menjadi penyebab kebakaran.
Razia berakhir di lokasi wisata Candi Agung Amuntai yang dilaporkan warga banyak disalahgunakan muda-mudi untuk berpacaran di siang hari.
Sejumlah ABG yang tengah asyik berada di sekitar lokasi wisata langsung kabur begitu melihat kedatangan puluhan petugas Satpol PP dan masing-masing dua petugas TNI dan Polri.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, tengah berupaya menegakan Peraturan Daerah (perda) nomor 32 Tahun 2013 tentang pencegahan dan larangan kegiatan yang bisa menodai kesucian Bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Sugeng Riyadi menjelaskan berdasarkan Perda tersebut pedagang yang berjualan yang bermaksud menyediakan hidangan berbuka puasa baru diperbolehkan berjualan pada pukul 13.00 wita, khusus untuk restoran dan rumah makan pada pukul 17.00 wita
"Pada razia ini kita toleransi dengan tidak menyita jualan mereka namun hanya meminta menutup sementara hingga pukul 13.00 wita," terang dia melalui siaran pers pemkab setempat.
Selain itu, lanjutnya petugas juga sambil menyampaikan sosialisasi kepada para pedagang, namun pada razia gabungan berikutnya petugas akan bertindak tegas mengangkut barang makanan yang dijual.
Bagi pedagang yang masih tidak mengindahkan setelah sosialisasi dilakukan aparat, kata Sugeng bisa dikenakan sanksi berupa hukuman pidana atau kurungan sesuai perundang-undangan yang berlaku./e
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sugeng Riyadi di Amuntai, Rabu, mengatakan, sesuai Perda Ramadhan, pihaknya melarang pedagang berjualan di tempat-tempat terbuka, karena dikhawatirkan mengganggu warga yang sedang berpuasa.
Dikatakan, tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, menyisir lokasi berjualan di seputar Kota Amuntai, untuk merazia para pedagang yang masih belum mengindahkan peraturan daerah tentang larangan berjualan.
Dalam razia tersebut, tim gabungan mendapati sejumlah pedagang terlihat cuek meski beberapa pedagang lainnya bergegas mengemas, dan menyembunyikan barang daganganya, agar tidak terkena razia.
Seorang ibu yang berjualan kue untuk berbuka puasa, bersikeras menolak menutup dan meninggalkan barang daganganya, karena tempat tinggalnya jauh dan ia menilai petugas tidak adil, sebab di Pasar Amuntai puluhan pedagang kue dibiarkan bebas berjualan.
Seorang petugas lantas menjelaskan bahwa berjualan yang dilarang yakni di tempat terbuka seperti di lokasi pasar Ramadan, tepi jalan dan warung "sakadup".
"Kalau memang berjualan ditempat tertutup seperti di dalam Pasar Amuntai tidak apa-apa," sebut seorang petugas.
Selain merazia pedagang makanan, tim juga melakukan razia pedagang grosir dan pedagang yang menjual petasan di Pasar Amuntai.
Mereka dilarang menjual petasan, karena berbahaya dan bisa menimbulkan bunyi yang dapat mengganggu masyarakat yang tengah beribadah, serta menimbulkan percikan api yang bisa menjadi penyebab kebakaran.
Razia berakhir di lokasi wisata Candi Agung Amuntai yang dilaporkan warga banyak disalahgunakan muda-mudi untuk berpacaran di siang hari.
Sejumlah ABG yang tengah asyik berada di sekitar lokasi wisata langsung kabur begitu melihat kedatangan puluhan petugas Satpol PP dan masing-masing dua petugas TNI dan Polri.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, tengah berupaya menegakan Peraturan Daerah (perda) nomor 32 Tahun 2013 tentang pencegahan dan larangan kegiatan yang bisa menodai kesucian Bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Sugeng Riyadi menjelaskan berdasarkan Perda tersebut pedagang yang berjualan yang bermaksud menyediakan hidangan berbuka puasa baru diperbolehkan berjualan pada pukul 13.00 wita, khusus untuk restoran dan rumah makan pada pukul 17.00 wita
"Pada razia ini kita toleransi dengan tidak menyita jualan mereka namun hanya meminta menutup sementara hingga pukul 13.00 wita," terang dia melalui siaran pers pemkab setempat.
Selain itu, lanjutnya petugas juga sambil menyampaikan sosialisasi kepada para pedagang, namun pada razia gabungan berikutnya petugas akan bertindak tegas mengangkut barang makanan yang dijual.
Bagi pedagang yang masih tidak mengindahkan setelah sosialisasi dilakukan aparat, kata Sugeng bisa dikenakan sanksi berupa hukuman pidana atau kurungan sesuai perundang-undangan yang berlaku./e
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014