Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) HSS Tri Harnanto memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landrefom (PPL), bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) HSS.

Ia mengatakan, dalam sidang tersebut sudah disepakati untuk meredistribusikan 1.600 bidang tanah yang statusnya tanah milik negara, maupun dari pelepasan kawasan hutan kepada masyarakat di beberapa kecamatan.

Baca juga: Cegah konflik agraria HSS, pemanfaatan lahan untuk perkebunan dan pertambangan menjadi perhatian

“Dari hasil survei teman-teman dari Tim PPL di lapangan, tanah-tanah yang akan kita sertifikatkan dan diredistribusikan kepada masyarakat sudah “clear and clean”, artinya tidak berada dalam masalah,” katanya, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan dia, redistribusi tanah ini dilakukan supaya tanah-tanah ini mampu mensejahterakan serta bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat HSS.

Selanjutnya, setelah sidang ini pihaknya sangat berharap bisa bertemu dengan para calon penerima sertifikat ini, untuk mensosialisasi berbagai hal khususnya manfaat dari pemberian sertifikat tanah ini.

Sidang PPL berjalan dengan lancar dengan melalui diskusi cukup panjang, membahas mengenai penetapan objek dan subjek redistribusi tanah berdasarkan hasil pengukuran, pemetaan, inventarisasi dan indentifikasi.

Baca juga: Masyarakat Sungai Raya HSS masih banyak belum miliki legalitas atas tanah

Setelah, sebelumnya juga berproses dengan dilaksanakannya penelitian lapang oleh PPL bahwa objek dan subjek redistribusi tanah tersebut memenuhi persyaratan.

Setelah dipastikan letak, luas, status, penggunaan, penguasaan, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kondisi tanah sudah tidak ada masalah, dalam sidang tersebut disepakati untuk meredistribusikan 1.600 bidang tanah kepada masyarakat.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020