Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang termasuk belasan buah senjata tajam yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. 

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Banjar Muji Martopo bersama Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo dan Kepala PN Banjar Makmurin Kusumastuti di halaman kantor Kejari di Martapura, Kamis. 

"Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkhrah dan semuanya adalah perkara yang ditangani dalam kurun triwulan pertama sejak Desember 2019 hingga Maret 2020," ujarnya. 

Disebutkan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 82,5 gram hasil 73 putusan dan psikotropika berbagai merk yang jumlahnya mencapai 1.228 butir dari 16 putusan berkekuatan hukum tetap. 

"Psikotropika berupa obat-obatan terlarang terdiri dari Riklona sebanyak 525 butir, Alfrazolam 138 butir, Codein 62 butir, Kaldimex 440 butir, Esilgan 31 butir dan Zenith 32 butir sehingga totalnya 1.228 butir," sebut kajari. 

Selain memusnahkan narkotika dan psikotropika, Kejari Kabupaten Banjar juga memusnahkan sebanyak 22 buah senjata tajam berasal dari 19 putusan, termasuk barang bukti pakaian atau benda hasil kejahatan lainnya

Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara diblender, sementara obat-obatan dan pakaian dibakar, sedangkan senjata tajam dipotong menjadi beberapa bagian memakai alat pemotong besi. 

Dikatakan, barang bukti kejahatan yang pemusnahan pada triwulan 1 ini meningkat jika dibandingkan dengan triwulan pertama tahun lalu. Semua dimusnahkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Pemusnahan bertujuan mencegah hal-hal tidak diinginkan disamping untuk keamanan barang bukti. Selain itu, amar putusannya menyebutkan barang bukti dimusnahkan setelah ada kekuatan hukum tetap," kata kajari. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020