Seluruh fraksi di DPRD Banjarmasin menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD tahun 2019 Kota Banjarmasin menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Di hadapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, fraksi-fraksi di DPRD Banjarmasin menyampaikan pandangannya terhadap Raperda tersebut melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Banjarmasin, Rabu.

Wali Kota Banjamasin H Ibnu Sina usai rapat menjelaskan meski sebelumnya di mana ada beberapa temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan anggaran APBD tahun 2019 Kota Banjarmasin namun hal itu sudah dijelaskan dan diperbaiki.

"Sudah disampaikan kepada dewan, ini kembali dipertanyakan lagi badan anggaran kepada tim anggaran dan sudah dijelaskan pada rapat badan anggaran," kata Ibnu Sina.

Sementara Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya menjelaskan bahwa pihak DPRD menanyakan temuan BPK itu melalui rapat badan anggaran dan sudah mendapat laporan dari pihak Pemkot terhadap pelaksanaan APBD tahun 2019.

"Sudah diterima seluruh fraksi melalui pendapat akhir yang sudah disampaikan dalam pandangan fraksi. Kita berharap ke depan pengelolaan keuangan meski kita tahu sedang menghadapi wabah namun administrasi keuangan bisa lebih baik dan SILPA jauh menurun," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin HR menyebut bahwa badan anggaran mengapresiasi dengan kinerja Pemkot.

"Kita ingin mendapat predikat yang terbaik, karena kita sendiri sudah 7 kali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Temuan temuan BPK itu juga sudah diperbaiki," tandas Yamin.
Rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin tentang Raperda LKPj APBD tahun 2019.(Antaranews Kalsel/Sukarli)

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020