Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Lutfi Saifuddin S.Sos yang juga Ketua Komisi IV Bidang Kesra  lembaga legislatif tersebut berpendapat, Masyarakat Adat perlu perlindungan.

"Pendapat itu saat pertemuan/studi komparasi ke Kalimantan Tengah (Kalteng)," ujar staf Sub Bagian Rumah Tangga Protokoler dan Kehumasan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Sarkani di Banjarmasin, Rabu sesudah kembali dari menyertai studi komparasi Pansus tersebut.

"Perlindungan itu, menurut Ketua Pansus III yang membahas Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat di Kalsel tersebut,  meliputi segala aspek kehidupan Masyarakat Adat tersebut," kutipnya.

Pasalnya selama ini Masyarakat Adat menjadi kelompok yang masih rentan dan lemah kedudukan mereka dari berbagai aspek kehidupan (ekonomi, hukum, sosial budaya dan HAM), lanjut staf Juru Bicara (Jubir) Setwan Kalsel itu mengutip pendapat Lutfi.
Suasana pertemuan Pansus III DPRD Kalsel, yang membahas Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat dengan jajaran Pemprov Kalteng di Palangkaraya (198 kilometer barat Banjarmasin), Selasa 28 Juli 2020. (Istimewa)

Dalam pertemuan di Palangkaraya (198 kilometer barat Banjarmasin) dengan beberapa pejabat pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng yang terkait Raperda pelindung budaya dan tanah adat di Kalsel, Lutfi memaparkan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di provinsinya.

Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tahun 2019 tercatat 171 komunitas MHA tersebar pada 13 kabupaten/kota di Kalsel, yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa.

"Karenanya kami memandang bahwa pemerintah daerah (Pemda), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota perlu memberikan payung hukum,  perlindungan budaya dan tanah adat sebagai kesatuan masyarakat adat dalam rangka memberikan kepastian dan keadilan hukum terhadap hak atas budaya dan tanah adat Masyarakat Adat tersebut," tegas Lutfi.

Guna memberikan perlindungan budaya dan tanah adat itulah, atas usul Komisi IV DPRD Kalsel sehingga legislatif tingkat provinsi setempat menginisiasi Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat tersebut.

Menyertai kunjungan kerja Pansus III ke luar daerah, 27 - 29 Juli 2020 itu dua orang Wakil Ketua DPRD Kalsel masing-masing Hj Mariana SAB MM (Gerindra) dan Hj Karmila (PAN).

Selain itu, dari eksklusif/jajaran Pemprov Kalsel yang menyertai studi komparasi Pansus III tersebut antara lain dari Dinas Kehutana I Gede Arya Subakti S.Hut, MP, Kabid PMPPS, serta Dinas Lingkungan Hidup Drs. Abu Hanafie M.Kes dan Kabid TPKLH.

Menerima rombongan Pansus III DPRD Kalsel tersebut, Plt. Kepala Dinas Lingkungan  Hidup Kalteng Esau, S.Si, M.Kes, beserta jajaran bertempat di Aula kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi setempat, demikian Sarkani.
Foto bersama usai pertemuan Pansus III DPRD Kalsel, yang membahas Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat dengan jajaran Pemprov Kalteng di Palangkaraya (198 kilometer barat Banjarmasin), Selasa 28 Juli 2020. (Istimewa)

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020