Panitia khusus Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kalimantan Selatan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia di Jakarta.
"Sebagai bahan pembahasan lebih lanjut, kita perlu mengonsultasikan mengenai penyelenggaraan angkutan sungai dan danau di Banua kita dengan Ditjen Hubla," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Fahrin Nizar ST MT di Banjarmasin, sebelum berkonsultasi, Selasa.
Pasalnya, menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut, angkutan yang melintasi sungai di provinsinya termasuk jenis atau bobot angkutan laut.
Sebagai contoh "tugboat" (kapal tarik/kapal tunda) dan tongkang pengangkut batu bara yang melayari Sungai Barito dimana sebagian alurnya berada di wilayah Kalsel, termasuk jenis angkutan laut.
Sementara pelabuhan-pelabuhan di Kalsel pada umumnya berada dalam alur sungai seperti Pelabuhan Trisakti Banjarmasin serta pelabuhan khusus (Pelsus) lainnya, ujar anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD tingkat provinsi tersebut.
"Karenanya, kami perlu berkonsultasi dengan Ditjen Hubla. Sebab nanti yang menjadi sasaran dari Perda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau tersebut angkutan yang masuk kategori angkutan laut," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Batola itu.
Perda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau itu nanti bukan saja sebagai payung hukum untuk melakukan pungutan atas melintasi alur sungai Kalsel, tetapi juga buat pengaturan lalulintas angkutan perairan (sungai dan danau).
"Kita perlu mengatur penyelenggaraan angkutan sungai dan danau guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti peristiwa tertabraknya fender Jambatan Rumpiang Marabahan Batola oleh tongkang pengangkut batu bara," demikian Fahrin Nizar.
Konsultasi Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kalsel dengan Ditjen Hubla itu dalam rangka kunjungan kerja ke luar daerah, 27 - 29 Juli 2020.
Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau itu merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut yang juga membidangi perhubungan, serta pertambangan dan energi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Sebagai bahan pembahasan lebih lanjut, kita perlu mengonsultasikan mengenai penyelenggaraan angkutan sungai dan danau di Banua kita dengan Ditjen Hubla," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Fahrin Nizar ST MT di Banjarmasin, sebelum berkonsultasi, Selasa.
Pasalnya, menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut, angkutan yang melintasi sungai di provinsinya termasuk jenis atau bobot angkutan laut.
Sebagai contoh "tugboat" (kapal tarik/kapal tunda) dan tongkang pengangkut batu bara yang melayari Sungai Barito dimana sebagian alurnya berada di wilayah Kalsel, termasuk jenis angkutan laut.
Sementara pelabuhan-pelabuhan di Kalsel pada umumnya berada dalam alur sungai seperti Pelabuhan Trisakti Banjarmasin serta pelabuhan khusus (Pelsus) lainnya, ujar anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD tingkat provinsi tersebut.
"Karenanya, kami perlu berkonsultasi dengan Ditjen Hubla. Sebab nanti yang menjadi sasaran dari Perda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau tersebut angkutan yang masuk kategori angkutan laut," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Batola itu.
Perda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau itu nanti bukan saja sebagai payung hukum untuk melakukan pungutan atas melintasi alur sungai Kalsel, tetapi juga buat pengaturan lalulintas angkutan perairan (sungai dan danau).
"Kita perlu mengatur penyelenggaraan angkutan sungai dan danau guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti peristiwa tertabraknya fender Jambatan Rumpiang Marabahan Batola oleh tongkang pengangkut batu bara," demikian Fahrin Nizar.
Konsultasi Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kalsel dengan Ditjen Hubla itu dalam rangka kunjungan kerja ke luar daerah, 27 - 29 Juli 2020.
Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau itu merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut yang juga membidangi perhubungan, serta pertambangan dan energi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020