Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Jajaran Kepolisian Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, belum melimpahkan kasus sodomi dengan tersangka Wd (14), ke Kejaksaan Negeri, karena masih melengkapi berkas.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Junowo, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Ria Ariyanty, Jumat mengatakan, masih diperlukan waktu sekitar 20 hari lagi, untuk melengkapi berkas kasus sodomi dengan 10 korban anak-anak.

"Kasus ini masih tahap pengumpulan data atau tahap 1 pemberkasan BAP," katanya.

Dia menjelaskan, penyidik perlu melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap tersangka Wd untuk menyelesaikan berkas perkara menjadi P21, untuk dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan.

"Ada lagi yang ingin digali dari tersangka, dan Unit PPA selaku penyidik yang menangani kasus ini, meminta tambahan waktu selama 20 hari lagi," ucapnya.

Ria Ariyanty menyatakan, korban yang melaporkan WD masih ada empat anak, dari sepuluh anak yang diakuinya telah disodomi. Yakni, tiga anak laki-laki dan satu perempuan.

Sebagaimana diketahui, sekitar satu bulan lalu, Banjarmasin digemparkan dengan terkuaknya kasus anak yang masih di bawah umur berinisial Wd yang melakukan sodomi terhadap 10 anak.

"Berdasar hasil visum terhadap para korban Wd, Polisi sudah mendapatkan bukti kuat bahwa ada bekas tindakan kekerasan di anus korban," terangnya.

Atas dasar tindakan yang tidak senonoh terhadap anak di bawah umur ini, WD terancam pasal 82 Undang-Undang Kekerasan Terhadap Anak no 23 tahun 2002, yakni dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014