DPRD Kotabaru menggelar sidang paripurna pembentukan panitia khusus  (Pansus)  membahas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis yang memimpin sidang menyebutkan, tiga buah Raperda antara lain mengenai Jasa Usaha, Pengelolaan Kebudayaan dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

"Ketiga Raperda yang akan dibahas oleh Pansus yang kini dibentuk, ditargetkan bisa segera dituntaskan dalam waktu dekat," tandas Syairi.

Politisi PDIP ini menjelaskan, maksud dan tujuan terhadap dibahasnya tiga buah Raperda tersebut, salah satunya tentang Jasa Usaha yang ada di Kabupaten Kotabaru, perlu dikelola serius sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terlebih kondisi saat ini, PAD Kotabaru tidak bisa lagi banyak bergantung pada hasil mineral dan batu bara yang semakin tahun terus menurun, sehingga perlu terobosan baru.

Selanjutnya, mengenai Raperda Pengelolaan Kebudayaan, Syairi menyebut, maksud dan tujuan digodoknya aturan itu, untuk mendukung pariwisata yang berarti sinergis dengan visi dan misi bupati selain agrobisnis, dan peningkatan infrastrktur.

Lebih lanjut diungkapkan, dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelaksanana wisata Kotabaru mampu lebih berkembang karena mempunyai payung hukum yang jelas, dan hal ini akan membuka peluang bagi para pemuda untuk leluasa berkreasi dengan memadukan budaya kearifan lokal.

Terakhir adalah Raperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, hal ini mengacu kepada undang-undang terkait hak dan pelindungan bagi warga negara.

"Jadi kita di daerah, penjabarannya salah satunya warga yang kurang mampu akan difasilitasi melalui Perda yang dibuat," jelas Syairi.

Terkait pelaksanaan teknisnya akan dirumuskan dalam pembahasan, ia menyontohkan mungkin bantuan hukumnya bisa melibatkan pengacara, yang pendanannya dianggarkan dari APBD, namun ketentuan dan mekanismenya yang harus diatur dalam Perda tersebut.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020