Sejumlah warga yang terbungkus dalam Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan pemuda (LSM & OKP) di Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan aksi meminta penegakkan Perda provinsi setempat Nomor 3 Tahun 2012.

Aksi di depan DPRD Kalsel - Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis itu diterima Ketua dan Sekretaris Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut masing-masing H Sahrujani serta H Abidinsyah.

Pasalnya, menurut pengunjuk rasa tersebut, penegakkan Perda 3/2012 tentang Penggunaan Jalan Umum di Kalsel atau provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu belum maksimal.

Sebagaimana belakangan ini banyak angkutan batu bara dan hasil perkebunan besar menggunakan jalan umum, yang semestinya harus jalan khusus/jalan sendiri seperti terlihat di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Tanah Laut (Tala) dan daerah hulu sungai atau "Banua Anam" Kalsel.

Padahal Perda 3/2012 tersebut intinya melarang angkutan hasil tambang dan perkebunan besar lewat jalan umum atau jalan negara (nasional) dan jalan provinsi, terkecuali barang yang sudah jadi, minimal barang setengah jadi.
 
Oleh karenanya pengunjukrasa yang tergabung dalam LSM dan OKP tersebut menuntut DPRD Kalsel supaya mendesak aparat penegak hukum menindak tegas terhadap pelanggar Perda 3/2012.
Sekelumit suasana pengunjukrasa di depan DPRD Kalsel menuntut penegakkan Perda 3/2012 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Khusus bagi angkutan hasil tambang dan perkebunan besar di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, di Banjarmasin Kamis 23 Juli 2020. (Syamsuddin Hasan)

Menanggapi tuntutan pengunjukrasa tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kalsel menyatakan menampung aspirasi itu dan akan mengonsultasikan dengan pimpinan atau Dewan/lembaga legislatifnya.

Selain itu, akan mengkoordinasikan dengan pihak instansi terkait, seperti Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, serta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian Daerah (Polda) provinsi setempat atau dalam hal ini Direktorat Lulu Lintas (Ditlantas)-nya.

"Kita sependapat perlunya penertiban angkutan hasil tambang dan perkebunan besar dalam penggunaan jalan umum," demikian Sahrujani didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan itu, H Abidinsyah.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020