Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan pembahasan Raperda tentang Angkutan Sungai dan Danau di provinsinya tersebut segera rampung.
Ketua Pansus Raperda angkutan sungai dan danau tersebut, Fahrin Nizar mengemukakan harapan itu di Banjarmasin, Rabu mengingat pembahasannya yang sudah relatif lama dan sempat tertunda karena masalah virus Corona atau COVID-19.
"Insya Allah bulan depan (Agustus 2020) sudah finalisasi pembahasan Raperda tentang Angkutan Sungai dan Danau tersebut," tegas wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu.
Dalam upaya finalisasi Raperda angkutan sungai dan danau di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, dia menyatakan, Pansusnya akan menemui atau berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal itu Direktorat Jenderal (Dijten) Perhubungan Darat (Hubdar).
Selain itu, untuk pengayaan Perda tentang Angkutan Sungai dan Danau tersebut, Pansus II DPRD Kalsel akan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Perum Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) setempat, lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
"Kita berharap, dengan keberadaan Perda tentang Angkutan Sungai dan Danau tersebut kegiatan angkutan sungai dan danau di provinsi kita berjalan lebih tertib dan lancar," lanjutnya.
"Kemudian lebih dari itu, kita berharap melalui penataan atau pengelolaan angkutan sungai dan danau dapat memberi kontribusi yang lebih banyak lagi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel," demikian Fahrin Nizar.
Raperda tentang Angkutan Sungai dan Danau tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usulan Komisi III Bidang t dan Infrastruktur lembaga legislatif tingkat provinsi itu yang juga membidangi perhubungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ketua Pansus Raperda angkutan sungai dan danau tersebut, Fahrin Nizar mengemukakan harapan itu di Banjarmasin, Rabu mengingat pembahasannya yang sudah relatif lama dan sempat tertunda karena masalah virus Corona atau COVID-19.
"Insya Allah bulan depan (Agustus 2020) sudah finalisasi pembahasan Raperda tentang Angkutan Sungai dan Danau tersebut," tegas wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu.
Dalam upaya finalisasi Raperda angkutan sungai dan danau di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, dia menyatakan, Pansusnya akan menemui atau berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal itu Direktorat Jenderal (Dijten) Perhubungan Darat (Hubdar).
Selain itu, untuk pengayaan Perda tentang Angkutan Sungai dan Danau tersebut, Pansus II DPRD Kalsel akan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Perum Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) setempat, lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
"Kita berharap, dengan keberadaan Perda tentang Angkutan Sungai dan Danau tersebut kegiatan angkutan sungai dan danau di provinsi kita berjalan lebih tertib dan lancar," lanjutnya.
"Kemudian lebih dari itu, kita berharap melalui penataan atau pengelolaan angkutan sungai dan danau dapat memberi kontribusi yang lebih banyak lagi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel," demikian Fahrin Nizar.
Raperda tentang Angkutan Sungai dan Danau tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usulan Komisi III Bidang t dan Infrastruktur lembaga legislatif tingkat provinsi itu yang juga membidangi perhubungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020