Persidangan kasus 32 kilogram narkotika dengan dua terdakwa SA dan JY kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa. Dalam agenda meminta keterangan para saksi itu, sejumlah orang dihadirkan seperti Ketua RT dimana terdakwa SA tinggal, pemilik kontrakan hingga tetangga terdakwa.

Para saksi mengaku hanya mengetahui jika terdakwa SA seorang pedagang pakaian busana muslim. Sedangkan aktivitas lainnya saksi tidak tahu.

Sementara kuasa hukum terdakwa Fauzan Ramon meminta para saksi kunci dapat dihadirkan pada persidangan berikutnya Selasa pekan depan.

Menurut Fauzan, resepsionis Hotel Aria Barito Banjarmasin harus dihadirkan karena keterangannya sangat penting untuk membuat terang kasus yang diungkap Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel tersebut.

"Kan pengakuan terdakwa SA jika dia mengambil barang 32 kilogram narkoba itu di Hotel Aria Barito Banjarmasin kepada dua orang. Nah, di situ kan bisa terlihat siapa identitas orang yang menginap," katanya.
Sidang perkara 32 kilogram narkotika digelar di PN Banjarmasin. (ANTARA/Firman)


Fauzan pun yakin, dengan hadirnya saksi kunci maka kasus tersebut bisa terang benderang. Dimana pelaku utama pemilik barang haram tersebut dapat diketahui.

"Jadi bukan dua terdakwa ini pelaku utama. Mereka hanya dititipkan, sementara pelaku lain masih bebas berkeliaran tidak diproses," cetusnya didampingi timnya Purnawirawan Polisi Bahrudin SH MH dan Punawirawan POM Budi Prayitno SH MH serta Atiani SH.

Jalannya persidangan sendiri dipimpin  oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Mochamad Yuli Hadi sebagai ketua majelis hakim. Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Agus Subagya dan Thoriq. Sementara kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Ruang Tahanan.   

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020