Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 260 ekor lobster hasil budidaya di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Aryo Hanggono dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, menyatakan pelepasliaran yang dilakukan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan restocking sejumlah 2 persen dari hasil panen lobster yang dibesarkan.
Ia menjelaskan sesuai dengan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) dimandatkan untuk merekomendasikan lokasi pelepasliaran lobster hasil budidaya.
"Sesuai Pasal 3 Ayat (1) huruf g Permen KP 12/2020, pelepasliaran lobster hasil budidaya dapat dilakukan di wilayah perairan tempat pengambilan benih atau di daerah lainnya yaitu kawasan konservasi perairan sesuai rekomendasi Ditjen PRL," jelas Aryo.
Baca juga: Menelisik strategi KKP meningkatkan produktivitas udang
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menerangkan pelepasliaran lobster hasil budidaya di Lombok dilaksanakan sebanyak dua kali.
Pelepasliaran dua kali itu masing-masing yaitu 200 ekor lobster hasil budidaya milik PT. Nusa Tenggara Budidaya di KKPD Gili Sulat dan Gili Lawang Lombok Timur pada 11 Juli dan 60 ekor lobster hasil budidaya milik PT. Alam Laut Agung di KKPD Teluk Bumbang Lombok Tengah pada 14 Juli.
"Ukuran lobster yang dilepaskan bervariasi antara 50 gram – 200 gram per ekor lobster, dengan jenis Lobster Pasir (Panalirus homarus)," ujar Yudi.
Ia mengungkapkan, alasan BPSPL Denpasar merekomendasikan lokasi pelepasliaran lobster hasil budidaya di kawasan konservasi karena habitatnya yang terlindungi serta tersedia pengelola kawasan yang akan menjaga dan mengawasi.
Baca juga: KKP genjot PNBP melalui pengelolaan ruang laut Rp5,6 miliar
"Selain menentukan koordinat pelepasliaran, waktu pelaksanaan, jumlah dan ukuran lobster, kami juga melakukan pendampingan pelepasliaran untuk memastikan lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan KEPDIRJEN-PB Nomor: 178/KEP-DJPB/2020," ungkapnya.
Pelepasliaran lobster di perairan KKPD Gili Sulat dan Gili Lawang dilaksanakan bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan pelepasliaran lobster di perairan KKPD Teluk Bumbang dilaksanakan bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok tengah.
Lobster yang dilepasliarkan di lokasi tersebut berada dalam kondisi baik. Setelah dilakukan pelepasliaran lobster, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran (BAP) yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan dari pihak pengusaha, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Aryo Hanggono dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, menyatakan pelepasliaran yang dilakukan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan restocking sejumlah 2 persen dari hasil panen lobster yang dibesarkan.
Ia menjelaskan sesuai dengan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) dimandatkan untuk merekomendasikan lokasi pelepasliaran lobster hasil budidaya.
"Sesuai Pasal 3 Ayat (1) huruf g Permen KP 12/2020, pelepasliaran lobster hasil budidaya dapat dilakukan di wilayah perairan tempat pengambilan benih atau di daerah lainnya yaitu kawasan konservasi perairan sesuai rekomendasi Ditjen PRL," jelas Aryo.
Baca juga: Menelisik strategi KKP meningkatkan produktivitas udang
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menerangkan pelepasliaran lobster hasil budidaya di Lombok dilaksanakan sebanyak dua kali.
Pelepasliaran dua kali itu masing-masing yaitu 200 ekor lobster hasil budidaya milik PT. Nusa Tenggara Budidaya di KKPD Gili Sulat dan Gili Lawang Lombok Timur pada 11 Juli dan 60 ekor lobster hasil budidaya milik PT. Alam Laut Agung di KKPD Teluk Bumbang Lombok Tengah pada 14 Juli.
"Ukuran lobster yang dilepaskan bervariasi antara 50 gram – 200 gram per ekor lobster, dengan jenis Lobster Pasir (Panalirus homarus)," ujar Yudi.
Ia mengungkapkan, alasan BPSPL Denpasar merekomendasikan lokasi pelepasliaran lobster hasil budidaya di kawasan konservasi karena habitatnya yang terlindungi serta tersedia pengelola kawasan yang akan menjaga dan mengawasi.
Baca juga: KKP genjot PNBP melalui pengelolaan ruang laut Rp5,6 miliar
"Selain menentukan koordinat pelepasliaran, waktu pelaksanaan, jumlah dan ukuran lobster, kami juga melakukan pendampingan pelepasliaran untuk memastikan lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan KEPDIRJEN-PB Nomor: 178/KEP-DJPB/2020," ungkapnya.
Pelepasliaran lobster di perairan KKPD Gili Sulat dan Gili Lawang dilaksanakan bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan pelepasliaran lobster di perairan KKPD Teluk Bumbang dilaksanakan bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok tengah.
Lobster yang dilepasliarkan di lokasi tersebut berada dalam kondisi baik. Setelah dilakukan pelepasliaran lobster, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran (BAP) yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan dari pihak pengusaha, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020