DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengesahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut untuk menjadi Perda setempat.

Pengesahan Perda penyelenggaraan ketahanan pangan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya DR (HC) H Supian HK SH MH yang dihadiri Gubernur setempat, H Sahbirin Noor di Banjarmasin, Senin.

Gubernur Kalsel dalam sambutannya menyatakan bersama jajaran, terutama instansi terkait akan berusaha maksimal melaksanakan Perda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan tersebut.

Dengan keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan tersebut, Gubernur Kalsel yang akrab dengan sapaan Paman Birin itu berharap, ketahanan pangan bagi provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tidak ada permasalahan lagi, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

"Penyelenggaraan ketahanan pangan yang lebih baik merupakan keniscayaan. Apalagi Kalsel nanti sebagai gerbang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru bagi Indonesia," demikian Paman Birin.
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan H Haryanto sedang membacakan hasil pembahasan sebelum pengesahan Raperda itu menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Senin 20 Juli 2020. (Istimewa)

Sebelumnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan di Kalsel, H Haryanto SE menerangkan, penyelenggaraan ketahanan pangan tersebut mencakup masalah kehalalan bagi kaum Muslim.

Keamanan pangan tersebut, menurut Pansus Raperda itu,  tergantung pada sistem penyelenggaraan ketahanan pangan, baik berkaitan dengan kesehatan, keamanan dan keselamatan lingkungan.

Pada kesempatan menyampaikan hasil rapat Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan di Kalsel tersebut, wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengapresiasi pemerintah pusat yang terkait, karena belum lagi konsultasi fasilitasi untuk pengesahan menjadi Perda sudah turun.

"Hal tersebut menunjukkan perhatian yang cukup besar dari pemerintah pusat terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan di Kalsel," demikian Haryanto.

Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan (sebelumnya berjudul Raperda tentang Ketahanan Pangan) itu merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020