Puluhan ribu karyawan dari berbagai sektor di Kalimantan Selatan di rumahkan dan di PHK dampak dari pandemi COVID-19 yang telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kadisnakertrans) Kalsel Siswansyah pada diskusi media yang digelar PWI Kalimantan Selatan dengan tema RUU Cipta Kerja : Sebuah Peluang Terciptanya Lapangan Kerja Bagi Pengangguran, Rabu.
“Dari data yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel hingga akhir Maret, terdapat 52 perusahaan yang telah merumahkan karyawannya dengan jumlah 2.829 orang," katanya.
Menurut dia, pekerja dari sektor UMKM yang terdampak sebanyak 2.141 orang, industri kecil menengah berjumlah 1.191 orang dan sektor informal sebanyak 3.455 orang serta buruh lepas menempati jumlah paling banyak yakni 10.200 orang.
Menurut dia, sektor yang paling terpukul selama pandemi ini adalah, perhotelan, pariwisata, restoran dan beberapa sektor lainnya.
Kendati dirumahkan, tambah dia, sepertinya para pekerja bisa menerima dan memahami, karena memang kondisi usaha selama COVID-19 lesu.
Pemahaman tersebut, dibuktikan dengan minimnya pengaduan ke dinas yang dia pimpin, saat menjelang lebaran Idul Fitri. Kendati saat itu, banyak perusahaan yang belum membayarkan THR, namun hanya ada 12 pengaduan dari 11 perusahaan.
"Ini membuktikan, bahwa karyawan sangat memahami dengan kondisi yang terjadi saat ini," katanya.
Pengamat Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Profesor Muhammad Handry Imansyah mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi atas permasalahan yang ada akibat pandemi COVID-19 yang mengakibatkan meningkatnya jumlah pengangguran.
Menurut dia, pemerintah perlu menumbuhkan kembali investasi baru untuk penciptaan lapangan kerja serta peningkatan sumber daya manusia (SDM).
“UU Cipta Kerja dapat menjadi solusi permasalahan ini, UU ini menjadi kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan,” jelas Handry.
Handry menegaskan RUU ini harus sesegera mungkin disahkan sehingga bisa membantu pertumbuhan ekonomi daerah pulih kembali.
“Bagi saya UU Cipta Kerja merupakan peluang bagi terciptanya lapangan kerja baru yang pada akhirnya penyumbang meningkatnya ekonomi,” kata Handry.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja bukan hanya menguntungkan pengusaha, tetapi juga menguntungkan buruh dan seluruh rakyat Indonesia.
“RUU Cipta Kerja bukan hanya untungkan pengusaha, tapi buruh dan seluruh rakyat Indonesia juga diuntungkan,” kata Handry saat jadi nara sumber diskusi media yang digelar PWI Kalimantan Selatan dengan tema RUU Cipta Kerja.
Handry menegaskan RUU ini harus sesegera mungkin disahkan sehingga bisa membantu pertumbuhan ekonomi daerah pulih kembali.
“Bagi saya UU Cipta Kerja merupakan peluang bagi terciptanya lapangan kerja baru yang pada akhirnya penyumbang meningkatnya ekonomi,” kata Handry.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kadisnakertrans) Kalsel Siswansyah pada diskusi media yang digelar PWI Kalimantan Selatan dengan tema RUU Cipta Kerja : Sebuah Peluang Terciptanya Lapangan Kerja Bagi Pengangguran, Rabu.
“Dari data yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel hingga akhir Maret, terdapat 52 perusahaan yang telah merumahkan karyawannya dengan jumlah 2.829 orang," katanya.
Menurut dia, pekerja dari sektor UMKM yang terdampak sebanyak 2.141 orang, industri kecil menengah berjumlah 1.191 orang dan sektor informal sebanyak 3.455 orang serta buruh lepas menempati jumlah paling banyak yakni 10.200 orang.
Menurut dia, sektor yang paling terpukul selama pandemi ini adalah, perhotelan, pariwisata, restoran dan beberapa sektor lainnya.
Kendati dirumahkan, tambah dia, sepertinya para pekerja bisa menerima dan memahami, karena memang kondisi usaha selama COVID-19 lesu.
Pemahaman tersebut, dibuktikan dengan minimnya pengaduan ke dinas yang dia pimpin, saat menjelang lebaran Idul Fitri. Kendati saat itu, banyak perusahaan yang belum membayarkan THR, namun hanya ada 12 pengaduan dari 11 perusahaan.
"Ini membuktikan, bahwa karyawan sangat memahami dengan kondisi yang terjadi saat ini," katanya.
Pengamat Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Profesor Muhammad Handry Imansyah mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi atas permasalahan yang ada akibat pandemi COVID-19 yang mengakibatkan meningkatnya jumlah pengangguran.
Menurut dia, pemerintah perlu menumbuhkan kembali investasi baru untuk penciptaan lapangan kerja serta peningkatan sumber daya manusia (SDM).
“UU Cipta Kerja dapat menjadi solusi permasalahan ini, UU ini menjadi kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan,” jelas Handry.
Handry menegaskan RUU ini harus sesegera mungkin disahkan sehingga bisa membantu pertumbuhan ekonomi daerah pulih kembali.
“Bagi saya UU Cipta Kerja merupakan peluang bagi terciptanya lapangan kerja baru yang pada akhirnya penyumbang meningkatnya ekonomi,” kata Handry.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja bukan hanya menguntungkan pengusaha, tetapi juga menguntungkan buruh dan seluruh rakyat Indonesia.
“RUU Cipta Kerja bukan hanya untungkan pengusaha, tapi buruh dan seluruh rakyat Indonesia juga diuntungkan,” kata Handry saat jadi nara sumber diskusi media yang digelar PWI Kalimantan Selatan dengan tema RUU Cipta Kerja.
Handry menegaskan RUU ini harus sesegera mungkin disahkan sehingga bisa membantu pertumbuhan ekonomi daerah pulih kembali.
“Bagi saya UU Cipta Kerja merupakan peluang bagi terciptanya lapangan kerja baru yang pada akhirnya penyumbang meningkatnya ekonomi,” kata Handry.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020