Oleh Syamsuddin Hasan/Sukarli

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan Mahyuni menyatakan, status M Zainnoor Wal Aidi Rakhmat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin menunggu keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Pusat.


"Meski hari ini (11/6) sidang kasus MZ yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, berlangsung singkat, DKPP sudah cukup mendapatkan data," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.

"Terkait sanksi terhadap MZ (anggota non aktif) KPU Tapin tersebut, kemungkinan sidang hari ini (11/6) yang trakhir. Meski sidangnya singkat, tapi DKPP sudah cukup mendapatkan data mengenai MZ," tandasnya.

Sebagai contoh vonis Pengadilan Negeri Rantau, ibu kota Tapin (117 km utara Banjarmasin) yang menghukum masa selama 12 bulan masa percobaan terhadap MZ, juga sudah didapat DKPP, tambahnya.

Namun Ketua Bawaslu Kalsel itu tak bisa memastikan waktu atau kapan putusan terhadap status MZ dari DKPP tersebut, kecuali mengajak menunggu keputusan dimaksud.

"Jadi kita tinggal menunggu putusan DKPP saja lagi. Semoga putusannya segera keluar," demikian Mahyuni tanpa berani memastikan kapan putusannya keluar.

Sementara itu Ketua KPU Kalsel Samahuddin Muharram menyatakan kecewa dengan hasil sidang lanjutan yang sangat singkat terkait kasus MZ, tanpa keputusan DKPP.

Semula dia berharap, hari ini (11/6) sudah ada keputusan final dari DKPP Pusat terkait status MZ di KPU Tapin. "Kalau keputusannya diberhentikan kan kita bisa secepatnya cari Pengganti Antarwaktu (PAW)," ujarnya.

Dia menyatakan, keputusan terhadap MZ yang didakwa melakukan penggelembungan suara pada Pileg lalu tersebut harus didapat pihaknya segera, karena jadwal pemilu presiden tidak lama lagi akan diselenggarakan.

"Tapi keyakinan kita memang saudara MZ akan diberhentikan dari keanggotaan KPU Tapin dengan alasan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik pemilu legeslatif," tandasnya.

  "Bahkan di Pengadilan Negeri (PN) Rantau yang mengadili kasus pengelembuangan suara untuk orang tertentu itu, MZ terbukti bersalah dan sudah divonis dengan hukuman masa percobaan 12 bulan," demikian Samahuddin.   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014