Sebanyak 18 terpidana menjalani rapid test yang dilakukan oleh Kejari Banjarmasin, sebelum mereka masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin.

"Rapid test merupakan syarat tes cepat untuk tahanan yang ingin masuk ke Lapas dan itu sesuai dengan surat dari Pelaksana Tugas Kalapas Banjarmasin," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Denny Wicaksono SH MH di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, para terpidana tersebut sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalsel hingga mendapatkan vonis baru dipindahkan ke Lapas.

Pelaksanaan rapid test tersebut dilakukan di ruang klinik Kejari Banjarmasin pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020.

"Terpidana yang ingin melaksanakan rapid test atau tes cepat semua di kumpulkan namun tetap mengutamakan protokol kesehatan untuk tetap menjaga jarak dan memakai masker," kata Denny yang akrab dengan awak media itu.

Laki-laki yang gemar olahraga futsal itu juga mengatakan pihak Lapas Teluk Dalam Banjarmasin hanya bisa menerima tahanan yang sudah berkompeten dengan syarat sudah dilakukan rapid test.

"Jadi, semua tahanan/terdakwa/terpidana yang mau masuk atau dipindahkan ke Lapas, syarat utamanya sudah menjalani rapid test," tutur laki-laki yang  murah senyum dan bersahaja itu.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020