Jajaran Polresta Banjarmasin terus melakukan razia penertiban aksi balapan liar yang dilakukan para anak muda di wilayah kota setempat.
"Saya sudah perintahkan para satuan fungsi dan Polsek jajaran untuk meningkatkan razia ataupun patroli malam guna mengantisipasi balapan liar yang meresahkan masyarakat dan para pengguna jalan," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, Polsek jajaran sudah langsung turun ke jalan untuk mengamankan kawasan-kawasan yang diduga sering dijadikan arena balapan liar.
Bagi para pelaku balapan liar yang tertangkap akan diberikan sanksi pidana atau denda sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kali ini kami tidak main-main untuk menindak tegas para pelaku balapan liar yang meresahkan masyarakat dan ini dilakukan untuk keselamatan mereka dan para pengguna jalan lainnya," kata perwira menengah Polri lulusan Akpol angkatan 95 itu. Sementara itu, pada Minggu (5/7) dini hari Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan sembilan sepeda motor dari aksi balapan liar yang dibubarkan petugas di Jalan Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin.
"Pembubaran aksi balapan liar sudah kesekian kalinya, dan bagi pelaku yang tertangkap sepeda motornya kami tilang selama enam bulan untuk menimbulkan efek jera," ujar Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Susilo SIK MH.
Bukan itu saja, pihak Polsek Banjarmasin Utara juga melakukan pembubaran aksi balapan liar yang biasa dilakukan para anak muda di kawasan Jalan Hasan Basri Kayu Tangi pada Minggu (5/7) dini hari.
Dari kegiatan penertiban aksi nekat para anak muda itu, petugas dari Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan tujuh sepeda motor diduga digunakan untuk balapan liar.
"Saya perintahkan petugas tidak memakai baju seragam sehingga tidak diketahui para pelaku balapan liar sehingga mudah untuk mengamankan mereka," tutur Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi SIK.
Perwira alumni Akpol angkatan 2008 itu terus mengatakan, ini sudah menjadi atensi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan dalam penjabaran dari program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta SIK MH yang salah satunya untuk menindak tegas para pelaku balapan liar. Selain melakukan tindak tegas, Satlantas Polresta Banjarmasin juga sudah melakukan imbauan dan memasang banner ataupun spanduk di kawasan yang sering di jadikan aksi berbahaya itu yang bertuliskan larangan melakukan balapan liar.
Di mana dalam imbauan tersebut memuat sanksi yang sesuai dengan Pasal 297 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.
"Kali ini kami tidak main-main, sanksi pidana atau denda sudah jelas tertulis dalam imbauan tersebut, dan apabila masih ada yang melanggarnya jangan salahkan petugas bila melakukan tindak tegas," tutur Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf SIK.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Saya sudah perintahkan para satuan fungsi dan Polsek jajaran untuk meningkatkan razia ataupun patroli malam guna mengantisipasi balapan liar yang meresahkan masyarakat dan para pengguna jalan," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, Polsek jajaran sudah langsung turun ke jalan untuk mengamankan kawasan-kawasan yang diduga sering dijadikan arena balapan liar.
Bagi para pelaku balapan liar yang tertangkap akan diberikan sanksi pidana atau denda sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kali ini kami tidak main-main untuk menindak tegas para pelaku balapan liar yang meresahkan masyarakat dan ini dilakukan untuk keselamatan mereka dan para pengguna jalan lainnya," kata perwira menengah Polri lulusan Akpol angkatan 95 itu. Sementara itu, pada Minggu (5/7) dini hari Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan sembilan sepeda motor dari aksi balapan liar yang dibubarkan petugas di Jalan Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin.
"Pembubaran aksi balapan liar sudah kesekian kalinya, dan bagi pelaku yang tertangkap sepeda motornya kami tilang selama enam bulan untuk menimbulkan efek jera," ujar Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Susilo SIK MH.
Bukan itu saja, pihak Polsek Banjarmasin Utara juga melakukan pembubaran aksi balapan liar yang biasa dilakukan para anak muda di kawasan Jalan Hasan Basri Kayu Tangi pada Minggu (5/7) dini hari.
Dari kegiatan penertiban aksi nekat para anak muda itu, petugas dari Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan tujuh sepeda motor diduga digunakan untuk balapan liar.
"Saya perintahkan petugas tidak memakai baju seragam sehingga tidak diketahui para pelaku balapan liar sehingga mudah untuk mengamankan mereka," tutur Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi SIK.
Perwira alumni Akpol angkatan 2008 itu terus mengatakan, ini sudah menjadi atensi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan dalam penjabaran dari program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta SIK MH yang salah satunya untuk menindak tegas para pelaku balapan liar. Selain melakukan tindak tegas, Satlantas Polresta Banjarmasin juga sudah melakukan imbauan dan memasang banner ataupun spanduk di kawasan yang sering di jadikan aksi berbahaya itu yang bertuliskan larangan melakukan balapan liar.
Di mana dalam imbauan tersebut memuat sanksi yang sesuai dengan Pasal 297 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.
"Kali ini kami tidak main-main, sanksi pidana atau denda sudah jelas tertulis dalam imbauan tersebut, dan apabila masih ada yang melanggarnya jangan salahkan petugas bila melakukan tindak tegas," tutur Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf SIK.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020