Personil gabungan Satpol PP Damkar Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), TNI, Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) HSS, Dinas Perdagangan dan instansi terkait di Kabupaten HSS, gencar sosialisasi dan himbauan, dalam penegakan Peraturan Bupati (Perbup) HSS Nomor 26 Tahun 2020.

Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, H Iwan Friady, di Kandangan, Sabtu (4/7), mengatakan perbup ini mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penanganan pencegahan COVID-19 di Kabupaten HSS, memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dari push up hingga jadi Juru Kampanye (Jurkam).

Baca juga: Langgar Perbup HSS protokol kesehatan, pemilik warung disanksi push up

"Pelanggar protokol kesehatan dapat diberi sanksi sosial, berupa hukuman fisik seperti push up, melakukan gerakan jongkok berdiri, menyapu jalan, hingga menjadi jurkam pencegahan COVID19, juga menghafal lambang-lambang negara," katanya.

Dijelaskan dia, adanya kegiatan penerapan perbup diharapkan ini dapat menekan dan mengurangi angka positif COVID-19, serta mengedukasi masyarakat agar lebih memperhatikan pentingnya Protokol Kesehatan dalam mencegah penyebaran virus.

Kegiatan sosialisasi dan penerapan perbup dilakukan antaralain, di tiga lokasi masuk area Pasar Los Batu Kandangan, yaitu depan Kantor Bupati HSS, simpang empat Loklua dan simpang tiga Mesjid Taqwa, Kandangan.

Baca juga: Satpol PP Kabupaten HSS razia warga yang tak pakai masker

Adapun oleh petugas setiap pelanggar yang ditemui, khususnya yang tidak menggunakan masker diperkenankan balik arah atau memakai masker untuk melanjutkan perjalanannya.

Dan bagi para pelanggar protokol kesehatan juga di beri sanksi sosial berupa push up dan menjadi jurkam secara langsung dalam sosialisasi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020