Satuan Res Narkoba Polres HST kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan tersangkanya sebanyak empat orang di dua lokasi yaitu di Desa Ilung Pasar Lama dan Desa Maringgit, Kecamatan Batang Alai Utara, Jum'at (3/7).
Kasus pertama tersangkanya adalah berinisial MB (23) yang beralamat di Desa Ilung Pasar Lama dan AMR (26) warga Desa Ilung Tengah. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 wita di rumah MB.
Saat digeledah di rumah MB, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,24 gram bersama pipet atau alat pengisap sabu.
Sedangkan di tangan AMR saat digeledah juga ditemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram.
Tidak sampai disitu, Polisi kembali mengembangkan kasus tersebut dan dihari yang sama sekitar pukul 12.00 wita petugas kembali menangkap dua orang warga Desa Maringgit tepatnya di rumah tersangka yakni berinisial MRS (28) dan saat itu juga ada tersangka lainnya yaitu MA (24).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MRS, petugas kembali mendapati barang bukti satu paket besar sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat bruto 2,81 gram.
Selain itu juga ditemukan 12 paket sabu-sabu yang dibungkus kecil-kecil dengan total beratnya 6,26 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK tersebut dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat dan memberikan apresiasi terhadap kerja anggota yang tak kenal lelah sehingga peredaran narkoba dapat diungkap," tuntasnya.
Baca juga: Polres HST dapati puluhan paket sabu di rumah warga Mualimin
Baca juga: Pelaku duel maut di jalan raya Tembok Bahalang dapat timah panas
Baca juga: Masa jabatan ketua Golkar HST akan berakhir, kader berharap Musda setelah Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kasus pertama tersangkanya adalah berinisial MB (23) yang beralamat di Desa Ilung Pasar Lama dan AMR (26) warga Desa Ilung Tengah. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 wita di rumah MB.
Saat digeledah di rumah MB, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,24 gram bersama pipet atau alat pengisap sabu.
Sedangkan di tangan AMR saat digeledah juga ditemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram.
Tidak sampai disitu, Polisi kembali mengembangkan kasus tersebut dan dihari yang sama sekitar pukul 12.00 wita petugas kembali menangkap dua orang warga Desa Maringgit tepatnya di rumah tersangka yakni berinisial MRS (28) dan saat itu juga ada tersangka lainnya yaitu MA (24).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MRS, petugas kembali mendapati barang bukti satu paket besar sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat bruto 2,81 gram.
Selain itu juga ditemukan 12 paket sabu-sabu yang dibungkus kecil-kecil dengan total beratnya 6,26 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK tersebut dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat dan memberikan apresiasi terhadap kerja anggota yang tak kenal lelah sehingga peredaran narkoba dapat diungkap," tuntasnya.
Baca juga: Polres HST dapati puluhan paket sabu di rumah warga Mualimin
Baca juga: Pelaku duel maut di jalan raya Tembok Bahalang dapat timah panas
Baca juga: Masa jabatan ketua Golkar HST akan berakhir, kader berharap Musda setelah Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020