Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana mengatakan KIP serius menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Bahkan, KIP sudah membentuk tim intern resmi sejak satu setengah tahun yang lalu untuk melakukan kajian akademis mengenai perlindungan data pribadi," kata Gede saat dihubungi ANTARA via telepon, Kamis

Selain melakukan kajian secara akademis, tim beranggotakan para komisioner dan tenaga ahli internal KIP itu juga saling bersinergi, berkomunikasi, serta berkoordinasi dengan lembaga-lembaga stakeholders terkait.
 

“Kami bukan berarti sangat berkehendak, berkeinginan atau ambisius untuk masuk ke dalam pembahasan RUU PDP. Silakan para pakar, akademisi, dan yang lain mengkajinya secara objektif. Kami membentuk tim karena adanya irisan yang kuat merujuk pada pasal-pasal yang ada dalam UU KIP. Salah satunya pasal 17, yang menyatakan data pribadi dikecualikan,” ujarnya.

Menurut Gede, data-data yang dikecualikan pada pasal 17 UU KIP itu masih terlalu panjang. Oleh karena itu, penafsirannya, terutama pada posisi data pribadi, perlu diturunkan di dalam RUU PDP agar bisa lebih spesifik.

"Tidak lagi berbicara global seperti UU KIP. Sekarang, mengapa dikecualikan? Bagaimana mekanismenya kalau terjadi perselisihan, lalu siapa yang mengeksekusinya," kata Gede.
 

Jika dalam UU KIP, eksekusi dalam hal ini adalah lembaga independen yaitu Komisi Informasi, maka di RUU PDP perlu diatur pula mekanisme jika terjadi perselisihan terkait data pribadi, misalnya apakah data pribadi tertentu bisa dibuka atau tidak.

Gede juga mengatakan bahwa Komisi Informasi Pusat maupun Provinsi memiliki ranah adjudikasi dan mitigasi untuk penyelesaian perselisihan informasi publik di Indonesia sebelum masuk ke ranah eksekusi di pengadilan.

Hal itu dilakukan karena spirit dari good governance itu adalah transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Gede mengatakan, kalau terjadi sesuatu, maka harus ada lembaga independen yang bertindak sebelum eksekusi sanksi terhadap perselisihan yang terjadi dalam penyalahgunaan data pribadi.
 

"Mengacu pada tata hukum di Indonesia dan tata kelola kelembagaan, kami tidak masuk ke dalam hal itu (perlindungan data pribadi). Kalau itu dimasukkan ke Komisi Informasi, enggak gampang juga. Berarti struktur dalam UU KIP juga berubah dengan revisi, atau bagaimana nanti?" kata Gede.

Apabila kewenangan tidak kepada KIP, maka ada lembaga baru yang dibentuk sebagai pengawasan ketika terjadi perselisihan.

Jika demikian, menurut Gede, DPR RI perlu mengatur mekanismenya. Seperti, bagaimana permohonan informasi data pribadinya, bagaimana mekanisme penggunaannya, dan bagaimana pengaturan cara memberi kuasa datanya.

Gede menjelaskan kewenangan Komisi Informasi adalah menyikapi informasi pada badan publik apa yang boleh disampaikan kepada publik, apa saja yang tidak boleh disampaikan.

“Kami monitoring dan evaluasi. Kalau sanksi itu kan secara hukum yang diatur dalam undang-undang,” kata dia.

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020