Di masa pandemi COVID-19 yang belum berkesudahan ini, DPRD Kota Banjarmasin berupaya tetap menjalankan tugas dan fungsi legislasi yang telah diprogramkan pada tahun ini.

Setelah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dicabut pada 31 Mei lalu, DPRD Kota Banjarmasin pun mulai menyusun pembahasan, salah satunya program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020.

Prolegda tahun 2020 Kota Banjarmasin sebanyak 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di mana lima diantaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD Kota Banjarmasin.

lima Raperda itu adalah, Raperda tentang izin mendirikan bangunan, Raperda revisi Perda nomor 14 tahun 2011 tentang penanggulangan kemiskinan.

Kemudian, Raperda revisi Perda nomor 13 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, Raperda revisi Perda nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.
 
Saat uji publik lima Raperda inisiatif DPRD Kota Banjarmasin.(Antaranews Kalsel/Sukarli)

Yang terakhir Raperda revisi Perda nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas.

Pada 14 Juni 2020, kelima Raperda inisiatif DPRD Kota Banjarmasin ini pun dilaksanakan uji publik, yakni, dengan mengundang para akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dan lapisan masyarakat lainnya di ruang rapat paripurna dewan kota.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif mengatakan, pelaksanaan uji publik lima Raperda tersebut berjalan lancar dan banyak masukan.

"Intinya semua Raperda yang diuji publik dinilai layak untuk diteruskan," ujar politisi PPP tersebut.

Diungkapkan Arufah, kelima Raperda ini masuk Prolegda tahun 2020 dari inisiatif DPRD Kota Banjarmasin.

"Prolegda tahun 2020 inikan ada sebanyak 20 Raperda, memang baru satu Raperda yang sudah diparipurnakan untuk dibahas, yakni, Raperda tentang revisi Perda Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," bebernya.

Karena terjadi musibah wabahnya virus Corona atau COVID-19, ungkap Arufah, pengajuan Raperda pun menjadi tertahan.

"Karena kondisi sudah kearah normal baru, agenda pengajuan Raperda pun mulai kita lakukan," tuturnya.

Arufah mengatakan, bahwa kelima Raperda ini tidak serta merta akan diajukan pada rapat paripurna nantinya, namun persiapan untuk diajukan sudah memenuhi syarat dengan sudah dilakukannya uji publik tersebut.

"Bisa nanti cuma tiga dulu atau kurang dari itu karena mungkin nantinya ada Raperda inisiatif pemerintah kota juga yang masuk, jadi berjalan harmonis saja," bebernya.

Tapi diupayakan secepatnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk secepatnya juga dibentuk panitia khusus (Pansus) pembahasan Raperda ini.

"Karena semua Raperda yang sudah diprogram tahun ini penting, maka diupayakan secepatnya juga untuk diselesaikan, tapi tetap dengan menjaga kualitasnya," pungkas Arufah.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020