Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang penjaga malam yang kedapatan dan tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu sebanyak 26 paket dengan berat 202,24 gram.

"Pelaku ini sudah kami masukan dalam target operasi saat diketahui dia lagi menyiman paketan sabu-sabu dalam jumlah besar langsung saja anggota meringkusnya," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SIK MH di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, lelaki tua berusia 61 tahun itu nampak pasrah saat dirinya dihadang oleh anggota Satuan Narkoba  di Jalan Veteran tepatnya di depan roti toko Arsila Kel. Sungai Bilu, Kec. Banjarmasin Timur.

"Kemungkinan pelaku ingin melakukan transaksi narkotika, namun aksinya tercium anggota kami di lapangan sehingga langsung di ringkus berserta barang buktinya," kata alumni Akpol angkatan 2005 itu.

Kompol Wahyu terus mengatakan, usai diringkus beserta barang buktinya, pelaku yang diketahui berinisial RW alias Kai warga Jalan Veteran Kel. Sungai Bilu Kec. Banjarmasin Timur, langsung digiring ke Polresta Banjarmasin.
Barang bukti sabu-sabu sebanyak 26 paket dengan berat 202,24 gram. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Bukan itu saja pelaku yang biasa dipanggil Kai itu juga dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut, setelah sebelumnya ditangkap pada Kamis (25/6) sore, sekitar pukul 18.15 WITA.

"Diduga pelaku ini masuk dalam jaringan gelap narkotika di wilayah Banjarmasin karena sewaktu kami ringkus barang bukti yang diamankan dalam jumlah besar;" ujar perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Banjarmasin Tengah itu.

Kasat Resnarkoba juga mengatakan, anggota saat ini sedang mendalami kasus tersebut dimungkinan pelaku Kai ini dikendalikan oleh seseorang yang merupakan bos dari si pelaku.

Hasil dari pemeriksaan sementara Kai ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

"Saya ingatkan lagi meskidi tengah pandemi Virus Corona saat ini, tak menyurutkan niat kami untuk  memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah kota seribu sungai ini, siapa pun itu apabila terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan langsung di tindak," tegas perwira yang pernah masuk dalam Tim Khusus Rajawali Hitam Ditresnarkoba Polda Kalsel itu.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020