Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada saat masih terjadipandemi COVID-19 kurang efektif, sehingga perlu ditunda hingga kondisi aman dari ancaman virus corona.

"Namun jika memang hal itu sudah menjadi keputusan dari pusat, maka sudah harus dilaksanakan tapi harus dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat bagi masyarakat," kata Syairi.

Kami berharap pandemi COVID-19 akan segera berakhir dalam waktu dekat, sehingga bersamaan pelaksanaan Pilkada kondisi sudah benar-benar normal seperti biasa.

Terlepas dari itu, politisi PDIP ini menyebut, sebagai langkah antisipasi jika memang wabah virus corona ini masih tetap ada hingga pelaksanaan Pilkada, maka penyelenggara (KPU) harus menyiapkan segala sesuatunya terkait protokol kesehatan.

Karena keselamatan jiwa bagi masyarakat merupakan hal terpenting, sehingga protokol kesehatan secara ketat harus benar-benar diterapkan, agar pelaksanaan Pilkada tidak mengakibatkan terancamnya kesalamatan warga dari ancaman COVID-19.

Diketahui dalam tahapan pelaksanaan Pilkada, KPU Kabupaten Kotabaru melantik dan pengambilan sumpah dan janji 606 anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin mengatakan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah bagi seluruh anggota PPS Kotabaru dengan cara daring (virtual) dan tatap muka (off-line).

Menurut Zainal, mengingat masih terjadinya pandemi COVID-19, maka tidak semua anggota PPS dihadirkan dalam pelantikan ini, untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Maka pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PPS ini dilakukan via daring on-line dan tatap muka off-line," kata Zainal.

Alhamdulillah pada hari ini, lanjutnya, ada sebanyak 606 orang anggota PPS untuk 202 kelurahan atau desa  di 21 kecamatan yang dilantik.

Diharapkan kepada anggota PPS yang dilantik agar bersama-sama meningkatkan kinerja sebagai penyelenggara pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati tahun 2020.

Kabupaten Kotabaru merupakan salah satu kabupaten di Kalsel yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi atau Pilkada serentak yang akan digelar Desember 2020 mendatang.

Dimana jabatan kepala daerahnya yakni Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru periode 2016- 2021 akan berakhir pada Februari 2021 mendatang.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020