DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar sidang paripurna masa persidangan III dipimpin Ketua Syairi Mukhlis dengan agenda penyampaian tiga buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh Bupati H Sayed Jafar.

Tiga buah Raperda yang disampaikan yakni tentang Pengaturan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, serta Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan.

"Tiga Raperda ini perlu kita ketahui dengan adanya pembaharuan, mengingat keadaan sekarang ini tidak sesuai dengan nomenklatur perangkat daerah dan pelaksana pemungut pajak," kata H Sayed Jafar dalam sambutannya di hadapan sidang.

Selain itu lanjutnya, retribusi daerah dari waktu ke waktu harus senantiasa ditingkatkan agar pemerintah dalam memenuhi kebutuhan daerah, khususnya masyarakat bisa terpenuhi baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.

Adapun terkait Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan dan Pengembangan Prasarana Pertanian, hal ini perlu dibuatkan payung hukum seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri.

Dimana kehawatiran akan terjadinya degradasi, alih fungsi lahan, pragmentasi lahan pertanian pangan, yang tentunya juga mengakibatkan daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.

Orang nomor satu di Bumi Saijaan itu menegaskan, di daerah kita harus ada pembaharuan, terkait 3 Raperda tersebut agar bisa dijalankan sesuai perkembangan dan peruntukannya.

Sementara Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan, dengan disampaikannya tiga buah Raperda tersebut akan ditindak lanjuti dengan pembentukan Panitia khusus (Pansus) yang bertugas untuk membahas bersama instansi terkait.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020