Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Provinsi Gorontalo, Sulawesi mempelajari Peraturan Daeran Kalimantan Selatan Nomor 18 tahun 2012 tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Peredaran Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan.


Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel H Budiman Mustafa, usai menerima rombongan anggota DPRD Prov Gorontalo, di Banjarmasin, Rabu.

Karena menurut pensiunan pegawai dinas kesehatan di Kalsel itu, pengawasan bahan makanan tersebut sangat penting bagi kesehatan seseorang, dan harus menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Untuk itulah, diperlukan perangkat hukum guna melindungi masyarakat dari praktek penggunaan bahan makanan yang berbahaya bagi kesehatan, terutama dari pedagang nakal," ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, Kalsel sudah menerapkan Perda 18/2012, walaupun tidak sampai pada pemberian sanksi tegas, karena berbagai pertimbangan.

Sebagai contoh temuan penyalahgunaan bahan berbahaya pada makanan umumnya dilakukan pedagang kecil, sehingga sulit dikenakan sanksi tegas dengan ancaman hukuman hingga Rp50 juta.

Oleh sebab itu kalaupun ditemukan pelanggaran Perda 8/2012, mereka (pelakunya) cuma diberikan peringatan dan dibina agar tidak menggunakan bahan berbahaya lagi pada makanan, tuturnya.

Ia menambahkan, penerapan Perda 18/2012 berkerjasama dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta rutin melakukan razia atau pemantauan di lapangan.

"Kenyataannya, dengan penerapan Perda 18/2012, temuan penyalahgunaan bahan berbahaya pada makanan jauh berkurang dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya," ujar salah seorang pendiri Sekolah Menengah Farmasi di Banjarbaru (35 km utara Banjarmasin) itu.

Raperda pengawasan bahan tambahan pangan dan peredaran bahan berbahaya serupa, kini juga sedang dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo, demikian Budiman Mustafa.

Sementara itu, Ketua Pansus dari DPRD Gorontalo Sofyan Puhi mengakui, studi komparasi Perda Kalsel Nomor 18/2012 kelihatannya cocok dengan perda yang akan dibahas mereka.

"Jadi kita perlu masukan dan pengalaman DPRD Kalsel tentang penerapan Perda tersebut di lapangan selama dua tahun terakhir," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Gorontalo tersebut.

Hal tersebut, lanjutnya, untuk memudahkan pembahasan Pansus terhadap Raperda yang bertujuan melindungi masyarakat dari penggunaan bahan berbahaya pada makanan, maupun sanksi kepada pedagang yang menggunakannya.

"Kita banyak mendapatkan masukan, terutama dalam penerapan Perda tersebut di lapangan," demikian Sofyan.

  Perda 18/2012 merupakan inisiaif dewan atas usul Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi kesehatan, dengan tujuan antara lain untuk melindungi masyarakat konsume dari bahan berbahaya yang merupakan tambahan pangan   

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014