Petugas gabungan Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku mucikari di sebuah hotel di 'Bumi Saraba Kawa' ini Sabtu (20/6) malam.

 Pria berinisial TJR (23), warga Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar ini ditangkap petugas bersama sejumlah barang bukti antara lain 9 buah kondom berbagai macam merek, 1 buah hp, uang tunai sebesar Rp610 ribu.

"Penangkapan tersangka sebagai tindaklanjut informasi adanya praktik pemasaran PSK di sebuah hotel," jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.

 Saat penggerebekan di sebuah hotel polisi mendapati beberapa pasangan perempuan dan laki - laki termasuk TJR di sebuah kamar tanpa dilengkapi surat nikah.

Hasil pemeriksaan ponsel milik tersangka didapat sejumlah pesan dalam aplikasi yang berisikan penawaran pekerja seks komersil dengan tarif 300 ribu rupiah untuk satu kali melayani tamu.

"Tersangka mengakui perbuatannya memasarkan PSK dengan menarik keuntungan sebesar Rp50 ribu per orang ," jelas Kasatreskrim Iptu Matnur.

Tersangka pun langsung digiring petugas ke Mapolres Tabalong beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020