Pengurus BPC Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) HST  melakukan audiensi dengan Wakil Bupati (Wabup) HST, Berry Nahdian Forqan, Kamis (18/6).

Berry menyampaikan, ada penghentian pengadaan barang dan jasa pada DAK Fisik. Dilakukan agar penggunaan DAK fokus pada penanganan corona.

menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta para kepala daerah menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa, pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2020.

"Permintaan ini atas pertimbangan, penyebaran virus corona yang makin meluas di wilayah Indonesia. DAK fisik 2020 harus dialokasikan untuk menangani pandemi virus corona. Baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya, melalui surat edaran resminya, S-247/MK.07/2020," kata Wabup.

Kemudian diterangkannya, ada lagi kebijakan refocusing dan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 tampaknya akan menyedot dana yang sangat besar.

Pemerintah pusat melalui peraturan dari Kementerian Keuangan bahwa refocusing dan realokasi anggaran itu minimal 50 persen. 

Kondisi ini diungkapkan Berry membuat sejumlah kegiatan yang sudah diprogramkan terpaksa tertunda atau bahkan digeser atau dihapus. Tak terkecuali di Kabupaten HST.

Berdasarkan hal tersebut Berry berharap agar kontraktor yang berada di bawah naungan Gapensi HST tetap sabar bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya maunya teman-teman ini bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada. Jangan sampai ada masalah dari sisi kualitas yang tidak sesuai dengan ketentuan mungkin pekerjaan ditahun ini tidak sebanyak tahun lalu karena ada dampak pandemi COVID-19," kata Berry.

Selanjutnya, Ketua BPC Gapensi HST Abu Permadi berharap agar proses perijinan terhadap dokumen yang dipersyaratkan untuk dipenuhi dalam melengkapi Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi agar dipermudah.

"Kami siap untuk menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan Kabupaten HST," Kata Abu Permadi.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020