Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Petahana anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan mendapat keringanan untuk mengikuti kembali seleksi komisioner penyiaran tingkat provinsi tersebut.


Hal itu dikemukakan ketua komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel H Achmad Bisung usai rapat bersama panitia seleksi anggota KPID tingkat provinsi tersebut, di Banjarmasin, Senin.

"Keringanan sudah menjadi kesepakatan antara Komisi I DPRD Kalsel dengan Panitia Seleksi Anggota KPID Kalsel," ujar anggota legislatif dua periode tingkat provinsi dari Partai Demokrat itu.

Ia menerangkan, bentuk keringanan bagi petahana itu, sesudah memenuhi persyaratan secara administrasi, mereka tidak ikut seleksi akademis dan lainnya sebgaimana calon baru anggota KPID Kalsel.

"Namun petahan itu tetap mengikuti "Fit and Profer Test" (uji kepatutan dan kelayakan), yang merupakan seleksi tahap akhir bersama-sama calon anggota KPID Kalsel lainnya," tandasnya.

"Alasan mempertahankan petahana antara lain karena mereka sudah menunjukan kinerja yang baik, sehingga KPID Kalsel bukan cuma mendapat pujian dari KPID pusat, tapi juga menjadi objek studi banding KPID provinsi lain," demikian Bisung.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Anggota KPID Kalsel H Hidayat Sultan menerangkan, pendaftaran calon anggota komisioner penyiaran tingkat provinsi tersebut dimulai 21 Mei 2014 selama satu bulan.

"Kita berharap seleksi anggota KPID tersebut selesai sebelum akhir masa bakti anggota DPRD Kalsel periode 2009 - 2014," ujar mantan Kepala Taman Budaya Kalsel itu.

"Karena masa bakti KPID Kalsel sekarang sebenarnya sudah berakhir Januari lalu, berarti telah melampaui lima bulan, yang semestinya pada saat itu juga sudah ada pergantian," lanjutnya.

Ia menerangkan, petahana anggota KPID Kalsel tersebut ada lima orang, yang berarti pula bila kesemuanya ikut seleksi kembali dan lulus, anggota baru komisi itu hanya dua orang.

"Tapi panitia tak bisa memastikan, apakah semua petahana yang mendaftar kembali itu secara otomatis diluluskan. Karena hal itu merupajan kewenangan DPRD Kalsel sesudah peserta seleksi mengikuti seleksi tahap ahkir," demikian Hidayat.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014