Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kalimantan Selatan tetap mempertahankan H Yadi Ilhami sebagai pengganti antarwaktu (PAW) di DPRD tingkat provinsi setempat untuk menggantikan almarhum H Achmad Bisung.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Selatan (Kalsel) Drs H Fikri yang juga Ketua Frakasi Partai Demokrat DPRD provinsi setempat menyatakan itu menjawab wartawan di Banjarmasin, Sabtu.
Penolakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel terkait berkas PAW terhadap Yadi Ilhami yang kabarnya masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tampaknya tak membuat DPD Partai Demokrat provinsi tersebut membatalkan pengusulan anggotanya itu.
Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel yakin kalau Yadi sah untuk menggantikan posisi kadernya yang meninggal dunia dalam usia 68 tahun menjelang akhir Ramadhan 1437 Hijriah.
Pasalnya Yadi mendapatkan suara terbanyak kedua setelah almarhum Bisung untuk daerah pemilihan (dapil) Kalsel V yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.
Ia menyatakan, sejak 2014 atau Pemilihan Umum (Pemilu) Yadi sudah tak berstatus PNS lagi di Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan yang bersangkutan melampirkan surat pengunduran diri saat masuk dalam daftar calon legislatif 2014.
"Kalau memang berkasnya tak sah, sejak mencalon sebagai anggota dewan Kalsel, KPU mestinya menolak," ujar anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.
Oleh karena saat pencalonan anggota legislatif (pencalegkan) ketika itu tak ada keputusan penolakan KPU, pihaknya pun menganggap hal tersebut tidak ada permasalahan." Oleh sebab itu Saya yakin PAW Yadi tetap bisa diproses," ujarnya.
Ia berharap proses PAW bisa segera dilaksanakan."Mudah-mudahan KPU menerima dan memproses berkas Yadi Ilhami," demikian Fikri.
Pada kesempatan terpisah, komisioner dari KPUD Kalsel Dra Hj Masyitah Umar MHum ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya baru menerima surat pengunduran diri Yadi sebagai PNS pada Kemenag.
"Tapi selama bukti pisik berupa surat pemberhentian sebagai PNS belum ada, kami tidak akan memproses PAW untuk Yadi tersebut," katanya menjawab Antara Kalsel lewat telepon selular (HP).
Mengenai lulusnya yang bersangkutan dari verifikasi sebagai calon anggota legislatif (caleg) Provinsi Kalsel pada Pemilu 2014, dia menyatakan, tidak mengetahui secara pasti, karena seleksi administratif oleh staf KPUD setempat.
Ia mengaku, kelima komisaris pada KPUD Kalsel (termasuk ketua) menandatangani daftar caleg DPRD provinsi setempat dari Partai Demokrat asal dapil daerah pemilihan Kalsel V yang meliputi Kabupaten HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong itu.
"Tapi kami tetap berpegang pada ketentuan, tidak akan memproses PAW untuk atas nama Yadi dari Partai Demokrat, jika tidak ada bukti pisik/surat pemberhentian sebagai PNS," tegas mantan Dekan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin tersebut.
"Oleh sebab itu, surat pengusulan PAW dari Partai Demokrat tersebut kami kembalikan kepada pimpinan partai politik (parpol) tersebut dan pimpinan DPRD Kalsel, untuk koreksi atau peninjauan kembali," demikian Masyitah Umar.
Sedangkan informasi dari Kemenag Kota Banjarbaru-tempat yang bersangkutan bekerja bahwa H Yadi Ilhami SHI MH, kelahiran 1 Januari 1977, pindahan Kemenag HSU pada saat Pemilu 2014 masih terdaftar sebagai pegawai aktif.
Yadi PAW DPRD Kalsel
Senin, 8 Agustus 2016 5:03 WIB