Direktur Legal PT Parembe Embe Nurwakib mengatakan, manajemen PT Parembe Embe sangat menyayangkan Satpol PP Tanah Laut melaukan penyegelan terhadap pembangunan Pelaihari City Mall, 

"Saya kira mereka tidak melihat sejarah pembagunan kawasan Pelaihari City. Pada tahun2015 ada nota kesepahaman atau nota kesepakatan antara Pemkab Tanah Laut dengan PT Parembe selaku investor pembangunan Pelaihari City,"ujar Direktur Legal PT Parembe Embe Nurwakib, saat dihubungi, Jumat (19/6).

Menurut dia, pada saat itu PT Parembe menyerahkan 10 hektare lahan untuk dihibahkan kepada Pemkab Tanah Laut untuk kawasan rumah sakit.

"Dari perjanjian nota kesepahaman itu, PT Parembe dibantu terkait perizinan-perizinan,"ucapnya.

Perizinan itu, jelas dia,  termasuk pembangunan mall, tempat-tempat lainnya seperti taman-taman hiburan.

"Ini sebenarnya sudah kita tata. IMB pasti kami urus karena terkait dengan legalitas, rekan kerja dan perbankan,"terangnya.

Tapi saat ini, ungkap Nurwakib, sedang terjadi wabah COVID-19 melanda Indonesia termasuk Kalsel, pengurusannya belum bisa dilakuka.

"Dari Februari sampai saat ini kami sudah menghentikan 90 persen kegiatan,"tegasnya.

Untuk itu, pinta dia, PT Parembe Embe memohon kepada Bupati Tanah Laut dan jajarannya untuk membantu kelancaran pembangunan mall tersebut.

"Investasi kami di Pelaihari City tidak sedikit, kalau sampai selesai pembangunan mall menelan anggaran Rp60 sampai Rp70 miliar,"tandasnya.

Untuk itu, dia meminta, hal yang sudah terjadi tidak terulang lagi kedepannya karena hubungan yang sudah baik tersebut akan tetap berjalan.

"Kedepan kami pasti urus masalah IMB dan kami minta masalah perizinan dibantu Pemkab Tanah Laut,"tutupnya.

Sementara,  Plt Kasatpol PP Tanah Laut Faried Widyatmoko mengatakan, melatar belakangi dihentikannya kegiatan pembangunan PCM  dikarenakan pembangunannya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pada tanggal 13 Mei 2020 yang lalu kami sudah melayangkan surat pernyataan/teguran. Namun,  selama rentan waktu 15 hari tidak ada tanggapan dari PCM. Karena tidak adanya respon, teguran selama tiga kali berturut-turut dengan pemberian rentan waktu yang diberikan,  PCM masih tidak memberikan tanggapannya dan  terpaksa memberhentikan sementara aktivitas pembangunan PCM,”ujar Faried.

baca juga: Bupati dukung PT Parembe realisasikan Pelaihari City 

 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020