Anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah menangkap seorang guru SDN Kelayan yang diduga sebagai penadah motor curian.
Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, AKP Fathul Ullum di Banjarmasin, Selasa mengatakan, penangkapan terhadap oknum PNS guru SD Kota Banjarmasin itu dilakukan pada Sabtu (9/4) sekitar pukul 04.30 Wita.
Oknum guru dengan inisial Fan (50) warga Kelurahan Pekauman Banjarmasin itu, dibekuk polisi di rumahnya.
Selain Fan, polisi juga membekuk enam orang tersangka lain yang diduga merupakan sindikat pencurian sepeda motor di Banjarmasin.
Terbongkarnya jaringan pencurian sepeda motor tersebut berawal dari laporan M. Zulfriansyah kepada kepolisian setempat bahwa sepeda motornya hilang saat disewa seseorang yang mengaku mantan polisi.
Menurut Zul, mantan polsisi tersebut berinisial Fau warga Guntung Paikat Banjarbaru.
Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Banjarmasin Tengah melakukan penyelidikan dan mendapatkan Fau di tempat hiburan malam Grand Discotik Banjarmasin.
"Di THM tersebut Fau kami tangkap pada Sabtu (9/4) sekitar pukul 04.00 Wita," kata Fathul.
Dari keterangan Fau polisi kembali mendapatkan beberapa nama tersangka baru dan menangkap pasangan suami-istri yang berinisial Saf (32) dan Win (40) warga Jalan Antasan Kecil Timur Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Pasangan suami-istri tersebut ditangkap di rumahnya sekitar pukul 05.30 Wita pada hari yang sama, dengan tuduhan membantu tindak kejahatan dengan melancarkan, mencari pembeli motor curian yang berhasil dipetik oleh tersangka Fau.
Selanjutnya dari pasangan suami-istri dilakukan pengembangan dan berhasil membekuk Suh (52) warga Jalan Pekapuran Raya Banjarmasin yang juga dituduh ikut serta membantu tindak pidana kejahatan.
Setelah Suh, polisi menangkap Fan yang berprofesi sebagai guru dengan tuduhan sebagai penadah.
"Fan mengaku membeli sepeda motor tersebut dari pasangan suami-istri SAF dan WIN seharga Rp3.500.000 dengan kelengkapan STNK motor," katanya.
Setelah itu, Fan menjual sepeda motor tersebut kepada Rid (52) seharga Rp3,7 juta warga Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pada hari yang sama, polisi langsung membekuk Rid yang kebetulan ada di Banjarmasin sedang berjualan di Pasar Sentra Antasari.
Saat ini seluruh tersangka termasuk Fau yang ternyata benar mantan anggota polisi, ditahan di Polsek Banjarmasin Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara ke enam tersangka komplotan pencurian sepeda motor itu dijerat dengan pasal yang berbeda dan diatur di dalam KUHP dengan ancaman semuanya di atas lima tahun.
Ditemui di tahanan, guru itu mengaku, dirinya tidak mengetahui bahwa motor dengan jenis Revo warna hitam DA 2347 VJ yang dia beli dari pasangan suami-istri tersebut, barang curian.
"Saya benar-benar tidak tahu kalau motor tersebut hasil curian, saya hanya bisa pasrah menjalani proses hukum," katanya mengaku sangat menyesal.(gun/B)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011
Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, AKP Fathul Ullum di Banjarmasin, Selasa mengatakan, penangkapan terhadap oknum PNS guru SD Kota Banjarmasin itu dilakukan pada Sabtu (9/4) sekitar pukul 04.30 Wita.
Oknum guru dengan inisial Fan (50) warga Kelurahan Pekauman Banjarmasin itu, dibekuk polisi di rumahnya.
Selain Fan, polisi juga membekuk enam orang tersangka lain yang diduga merupakan sindikat pencurian sepeda motor di Banjarmasin.
Terbongkarnya jaringan pencurian sepeda motor tersebut berawal dari laporan M. Zulfriansyah kepada kepolisian setempat bahwa sepeda motornya hilang saat disewa seseorang yang mengaku mantan polisi.
Menurut Zul, mantan polsisi tersebut berinisial Fau warga Guntung Paikat Banjarbaru.
Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Banjarmasin Tengah melakukan penyelidikan dan mendapatkan Fau di tempat hiburan malam Grand Discotik Banjarmasin.
"Di THM tersebut Fau kami tangkap pada Sabtu (9/4) sekitar pukul 04.00 Wita," kata Fathul.
Dari keterangan Fau polisi kembali mendapatkan beberapa nama tersangka baru dan menangkap pasangan suami-istri yang berinisial Saf (32) dan Win (40) warga Jalan Antasan Kecil Timur Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Pasangan suami-istri tersebut ditangkap di rumahnya sekitar pukul 05.30 Wita pada hari yang sama, dengan tuduhan membantu tindak kejahatan dengan melancarkan, mencari pembeli motor curian yang berhasil dipetik oleh tersangka Fau.
Selanjutnya dari pasangan suami-istri dilakukan pengembangan dan berhasil membekuk Suh (52) warga Jalan Pekapuran Raya Banjarmasin yang juga dituduh ikut serta membantu tindak pidana kejahatan.
Setelah Suh, polisi menangkap Fan yang berprofesi sebagai guru dengan tuduhan sebagai penadah.
"Fan mengaku membeli sepeda motor tersebut dari pasangan suami-istri SAF dan WIN seharga Rp3.500.000 dengan kelengkapan STNK motor," katanya.
Setelah itu, Fan menjual sepeda motor tersebut kepada Rid (52) seharga Rp3,7 juta warga Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pada hari yang sama, polisi langsung membekuk Rid yang kebetulan ada di Banjarmasin sedang berjualan di Pasar Sentra Antasari.
Saat ini seluruh tersangka termasuk Fau yang ternyata benar mantan anggota polisi, ditahan di Polsek Banjarmasin Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara ke enam tersangka komplotan pencurian sepeda motor itu dijerat dengan pasal yang berbeda dan diatur di dalam KUHP dengan ancaman semuanya di atas lima tahun.
Ditemui di tahanan, guru itu mengaku, dirinya tidak mengetahui bahwa motor dengan jenis Revo warna hitam DA 2347 VJ yang dia beli dari pasangan suami-istri tersebut, barang curian.
"Saya benar-benar tidak tahu kalau motor tersebut hasil curian, saya hanya bisa pasrah menjalani proses hukum," katanya mengaku sangat menyesal.(gun/B)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011