Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti surat pengunduran diri salah satu bakal calon wakil wali kota jalur perorangan H Ahmad Firdaus.
Menurut Rahmiyati Wahdah di kantor KPU Kota Banjarmasin, Selasa, ada surat masuk ke KPU Kota Banjarmasin dari bakal calon Wakil Wali Kota H Ahmad Firdaus pasangan bakal calon Wali Kota Banjarmasin Anang Misran terkait pemunduran diri.
"Jadi surat itu sudah masuk ke kantor kita sejak kemarin tembusannya, rencananya mau kita klarifikasi, ternyata setelah kita ada acara dengan komisi 1 DPRD Kalsel, datang yang bersangkutan, kita klarifikasi kebenaran surat itu," ujarnya.
H Ahmad Firdaus, ungkap Rahmiyati membenarkan surat tersebut dibuatnya sendiri, dengan demikian akan pihaknya tindak lanjuti hasil dari klarifikasi tersebut.
"Setelah ini akan kita bawa ke rapat pleno, hal-hal apa saja terkait masalah ini akan kita kaji," ujarnya.
Dia menegaskan, keputusan akan dikeluarkan setelah digelarnya rapat pleno menyikapi mundurnya salah satu bakal calon wakil wali kota jalur perorangan ini.
Semua kronloginya akan dibuat, hingga pembahasan dirapat pleno pengambilan keputusan akan berjalan sesuai ketentuan, bahkan ini juga dikonsultasikan ke KPU provinsi.
Menurut dia, secara aturan memang pasangan calon perseorangan tidak bisa digantikan pada proses ini, di mana proses saat ini akan dilaksanakan verifikasi faktual persyaratan dukungan yang dikumpulkan pasangan tersebut untuk bisa maju.
Di mana syarat dukungan yang harus dikumpulkan pasangan calon perorangan itu minimal sebanyak 38.003 dengan bukti KTP-el warga yang terverifikasi untuk bisa mendaftar sebagai pasangan calon pada 4-6 September 2020.
Di Pilkada Kota Banjarmasin yang direncanakan pada 9 Desember 2020 nanti, saat ini ada dua pasang calon jalur perorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan, yakni, pasangan Anang Misran dan H Ahmad Firdaus dan pasangan Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020