Seiring dengan dimulainya pendaftaran jenjang pendidikan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan mengadakan sosialisasi Program Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada PTS seluruh Kalimantan.

Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Prof Udiansyah, memimpin sosialisasi melalui Video Conference via Aplikasi ZOOM yang diikuti oleh 182 peserta yang mewakili masing-masing perguruan tingginya.

"Sebagaimana diketahui bahwa KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik akan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi,” ujar Prof Udiansyah Rabu (22/4). 

KIP Kuliah merupakan salah satu amanat Undang-Undang Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 7 ayat 1 yang berbunyi bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya dengan peraturan akademik

"KIP Kuliah menyasar masyarakat miskin untuk melanjutkan jenjang pendidikan tinggi," katanya.  

Penerima beasiswa bidikmisi akan terus berlanjut, akan tetapi diganti namanya menjadi KIP Kuliah. 

Demikian juga halnya apabila ada masyarakat yang terdampak pada masa pandemik COVID-19 yang menyebabkan penurunan pendapatan di tahun berjalan maka bisa diusulkan KIP Kuliah On Going baru.

Prof Udiansyah juga membeberkan bahwa ia mempunyai dua kebijakan khusus terkait dengan pengalokasian beasiswa bidikmisi atau KIP Kuliah di lingkungan LLDIKTI Wilayah XI.

“Pertama, Beasiswa Bidikmisi atau KIP Kuliah merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat, oleh karena itu, kami mewajibkan PTS untuk menerima alokasi yang kami berikan," katanya. 

Kedua, LLDIKTI Wilayah XI mengalokasikan PTS penerima beasiswa berdasarkan peringkat akreditasi dan lokasi PTS tersebut.

Misalnya, PT yang mempunyai peringkat C didaerah kabupaten akan mendapatkan alokasi dua penerima beasiswa, PT yang mempunyai peringkat B di daerah kabupaten akan mendapatkan alokasi lima penerima beasiswa.

Kemudian, PT yang mempunyai peringkat C didaerah kota atau ibu kota provinsi tidak akan mendapatkan alokasi dan  PT yang mempunyai peringkat B didaerah kota atau ibu kota provinsi akan mendapatkan alokasi tiga orang penerima.

Dalam pertemuan ini ia juga menyampaikan bahwa perlunya komitmen dari perguruan tinggi yang telah menerima alokasi untuk tidak mengadakan pungutan lain sesuai dengan buku pedoman.

Menurut Udiansyah, komitmen perguruan tinggi  dalam menyelenggarakan KIP Kuliah sangat diperlukan khususnya dalam penentuan penerima KIP Kuliah adalah benar-benar orang yang berhak sesuai kriteria. 

"Saya juga mengingatkan kembali untuk memastikan tidak ada uang pungutan lain kepada penerima KIP Kuliah dalam penyelenggaraan pendidikan di PT tempat penerima KIP Kuliah tersebut,” Jelas Prof Udiasnyah pada pertemuan ini.

Ada beberapa hal teknis terkait syarat pendaftar KIP Kuliah. Adapun syarat penerima KIP kuliah yakni mempunyai KIP Sekolah menengah atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya, 

lulus seleksi PMB dan diterima pada Prodi terakreditasi A,B dan C, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung oleh dokumen yang sah.

Dokumen dimaksud, seperti kartu keluarga sejahtera atau keterangan tidak mampu ata surat keterangan penghasilan dari RT setempat (penghasilan orang tua jika dibagi per anggota keluarga maksimal Rp750.000/anggota keluarga

“Bagi yang telah memiliki KIP Sekolah otomatis akan mendapatkan KIP Kuliah setelah dilakukan verifikasi," tambahnya. 

Akan tetapi untuk yang belum memiliki KIP Kuliah dapat mengajukan diri kepada PT khususnya PT Swasta yang ingin dimasuki dengan didukung oleh dokumen yang sah seperti kartu keluarga sejahtera atau keterangan tidak mampu.

Selanjutnya pihak PTS akan memverifikasi dan mengajukan kepada Kementerian bahwa yang bersangkutan layak mendapatkan KIP Kuliah. 

Ringkasnya seperti ini penerima KIP Kuliah harus lulus tes seleksi masuk di PTS, harus terdaftar di simbidikmisi dengan menginput NIK, NPSN dan NISN yang valid dan terdaftar di PD DIKTI. 

"Pengusulan ke LLDIKTI maksimal 31 Oktober 2020," jelas Prof Udiansyah

Hadir pada rapat yakni Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI, Dr Muhammad Akbar dan Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Sumber daya, Rinawati Agustini. Muhammad Adie Karya. Humas LLDIKTI Wilayah XI

LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan

Pewarta: .

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020