Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pedagang yang kedapatan memiliki ekstasi jenis ineks sebanyak 30 butir saat hendak melakukan transaksi.

"Pelaku mengakui kalau ekstasi sebanyak 30 butir itu adalah miliknya sehingga langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SIK di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, saat ini tersangka yang kesehariannya sebagai pedagang itu masih menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidikan.

Bukan itu saja, berdasarkan barang bukti yang diamankan dengan terpaksa tersangka harus dilakukan penahanan dan mendekam di rumah tahanan Polresta Banjarmasin.

Hasil pemeriksaan sementara untuk tersangka diketahui berinisial AJ alias Jupri (38) pekerjaan Pedagang, warga Jalan Prona I Kel. Pemurus Baru, Kec. Banjarmasin Selatan.

Kompol Wahyu terus mengatakan untuk tersangka Jupri diringkus pada Kamis, (4/5) siang, sekitar pukul 11.35 WITA saat berada di Jalan Gerilya Kel. Kelayan Timur, Kec. Banjarmasin Selatan.

"Jupri ini sudah menjadi target operasi kami dan saat dia mau melakukan transaksi langsung diringkus anggota, barang bukti ekstasi sebanyak 30 butir sempat dia buang namun anggota berhasil melihatnya sehingga tersangka tak dapat berkutik dan pasrah," ujar perwira menengah Polri itu.

Untuk barang bukti ekstasi jenis inek itu setelah diperiksa dan diketahui bewarna cokelat muda dengan bentuk batman serta berat bersih 7,85 gram.

Berdasarkan hasil penyidikan tersangka Jupri dijerat Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020