Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Ir H Yudha Ahmadi mengungkapkan, alih status perusahaan air bersih milik pemerintah kota memilih akan  menjadi Perseroda.

Menurut dia saat di balaikota, Rabu, draf aturan hukum untuk alih status PDAM menjadi Perseroda tersebut sudah disusun tim, tinggal menunggu harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Setelah dari Kementerian Hukum dan HAM itu, baru kita ajukan nanti ke dewan kota untuk dibahas menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)," tuturnya.

Yudha menegaskan, PDAM Bandarmasih beralih status menjadi Perseroda ini sudah positif akan dilaksanakan, jelasnya lagi menjadi Perseroan Daerah atau istilahnya Perseroan Terbatas (PT).

Karena ini sesuai juga dengan keinginan pemerintah provinsi yang sudah ada saham tertanam di PDAM Bandarmasih.

"Jadi lampu hijaunya dari gubernur adalah Perseroda ini, karena pemerintah provinsi tetap ingin memiliki saham di sini," terang Yudha.

Dengan status Perseroda ini, tutur dia, maka kedua belah pihak atau pemerintah kota dan pemerintah provinsi bisa signifikan untuk menanamkan modalnya.

"Jadi berapa modal kota berapa modal provinsi ada hitung-hitungannya nanti," tuturnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020