Amuntai,  (Antaranews Kalsel) - Pelaporan dana kampanye yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara menunjukkan penerimaan dana kampanye terbesar diperoleh Partai Persatuan Pembangunan disusul Partai Demokrat dan PKB, dan yang terkecil PBB.


Komisioner KPU HSU Husnul Fajri di Amuntai, Rabu mengatakan PPP melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp260 juta, yakni penerimaan atas parpol Rp60 juta dan caleg Rp200 juta. Sedangkan PBB yang terkecil penerimaan dana kampanye hanya Rp500 ribu dengan saldo awal Rp10 juta.

Berdasarkan laporannya, PBB menggunakan dana sebesar Rp500 ribu tersebut untuk biaya mengadakan rapat umum pada saat kampanye terbuka Pemilu legislatif.

Partai Politik peserta Pemilu Legislatif di Kabupaten Hulu Sungai Utara sejak Kamis (17/4) mulai melaporkan data penerimaan dan pengeluaran dana kampanye model DK10 ke Komisi Pemilihan Umum setempat.

Parpol yang pertama menyerahkan berkas laporan dana kampanye adalah PPP, di susul PKB dan Hanura pada Senin berikutnya.

Partai Golkar dan PDI-P berturut-turut menyerahkan berkas laporan ke KPU pada Selasa. Hari berikutnya giliran Partai Gerindra, PKS dan Nasdem yang sudah siap melaporkan penggunaan dana kampanye.

"Paling akhir PKPI, PBB, Demokrat dan PAN yang menyerahkankan berkas laporan" kata Husnul.

Mengacu pada data pelaporan dana kampanye yang disampaikan masing-masing parpol yang kini juga dipajang di kantor KPU HSU, maka masyarakat atau pengurus parpol lain bisa menilai strategi yang dominan yang dipakai caleg atau parpol peserta Pileg 2014 dalam kegiatan kampanye.

Misalnya ada parpol atau caleg yang memfokuskan dana kampanye untuk menyebarkan bahan kampanye kepada konstituennya, sebagian lagi menggunakannya untuk menggelar rapat terbatas atau tatap muka dengan masyarakat, sebagian lagi fokus dalam menyebarkan alat peraga kampanye.

Sebagian parpol juga ada mengeluarkan dana cukup besar dari anggaran dana kampanye yang dimilikinya untuk honor saksi parpol, seperti Partai Demokrat yang menggelontorkan dana sebesar Rp74,6 juta untuk dana saksi, sedangkan penerimaan partai ini sebesar Rp137, 8 juta.

Lain lagi dengan PKS yang dalam laporannya menggunakan penerimaan dana kampanye hampir semuanya untuk biaya menyediakan snack dan makan siang saat melakukan pertemuan terbatas, saat kampanye.

Namun satu kesamaan dalam pelaporan dana kampanye parpol peserta Pileg 2014 di HSU tersebut yakni sama-sama tidak menerima masukan berupa sumbangan dari perorangan, kelompok dan badan usaha.

Semua parpol melaporkan nihil untuk penerimaan dari sisi sumbangan perorangan, kelompok masyarakat dan badan usaha.

Husnul mengatakan posisi KPU dalam tahapan pelaporan dana kampanye hanya sebatas memfasilitasi.

Apa pun penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan, kata Husnul yang terpenting disertai bukti kuitansi, tanda terima, bukti rekening atau transfer bank sehingga bisa dipertanggungjawabkan saat di audit.

"Terkait dana kampanye ini menjadi ranah Akuntan Publik yang akan mengaudit nanti" Kata Husnul.

Sejak 25 April pihak Akuntan Publik sudah mulai melaksanakan tugasnya memeriksa manajemen pengelolaan dana kampanye.

"Hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan ke KPU dan jika terdapat penyimpangan dana kampanye yang sifatnya fatal seperti misalnya adanya pelaporan dana fiktif dan sebagainya maka caleg terpilih dari parpol bersangkutan bisa dicoret," katanya.

Namun demikian, kata Husnul kapasitas Akuntan Publik bukan dalam rangka melakukan pemeriksaan keuangan parpol, namun sebatas untuk memenuhi syarat kelengkapan administrasi dalam tahapan Pileg 2014.

Justru KPU yang bisa memberikan sanksi apabila ditemukan penyimpangan yang bersifat fatal tadi bagi caleg atau parpol yang menyampaikan laporan fiktif.

"Apabila tidak terlalu fatal kesalahannya maka menjadi catatan tersendiri bagi KPU dalam mengambil kebijakan atau memberikan sanksi," katanya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014