Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan pembangunan pos-pos Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) di kampung-kampung atau tingkat RT merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Masyarakat di kota ini mulai meningkatkan kesadaran dan disiplin untuk mengamankan kampungnya dengan mendirikan pos-pos swadaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ucap perwira menengah Polri itu, Rabu.

Dia mengatakan, pembangunan pos-pos PSBK yang dilakukan oleh tiga pilar kelurahan itu mengadopsi Polda Jatim yang membuat desa tangguh dan di Banjarmasin dibuat dengan nama kampung kuat, kampung tangguh atau kampung sehat bebas COVID-19.

Dalam kegiatan ini, masyarakat dengan kesadaran sendiri mengamankan kampungnya untuk mengingatkan warganya untuk memakai masker dan membawa hand sanitizer.
Baca juga: Banjarmasin turunkan kader posyandu di tengah PSBK
Baca juga: Putus mata rantai Covid-19, warga Banjarmasin dilibatkan dalam PSBK
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin tinjau PSBK pasca PSBB
Warga setempat juga akan memeriksa tamu yang masuk ke daerahnya untuk periksa suhu badan menggunakan thermo gun, wajib memakai masker dan berlaku juga jam malam memportal pintu-pintu masuk sesuai protokol dan SOP kesehatan

"Aparat gabungan tiga pilar yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pihak kelurahan nanti akan melakukan kontrol di setiap kampung-kampung agar semua berjalan kondusif" kata Kombes Pol Rachmat didampingi Wakapolresta AKBP Sabana Atmojo SIK MM saat meresmikan Kampung Sehat Banua di Kelurahan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur.

Alumni Akpol 1995 itu mengatakan ada lima kampung tangguh yang sudah di bangun di antaranya wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur di Kel. Banua Anyar dan Kel. Pemurus Luar.

Kemudian di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Utara berada di Kel. Sungai Andai dan Kel. Surgi Mufti, selanjutnya Polsek Banjarmasin Selatan di Kel. Basirih Selatan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020