Wali Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan H Ibnu Sina menyatakan pihaknya akan membuat masjid percontohan penerapan protokol kesehatan menyusul berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) disambung dengan tanggap darurat untuk menuju new normal.

Menurut dia dalam siaran pers di Banjarmasin Rabu sesuai surat edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Ibadah yang aman di masa masih mewabahnya COVID-19 ini akan mulai diterapkan di daerah ini.

"Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Banjarmasin bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat melalui bagian Kesra Pemkot Banjarmasin dan Dewan Masjid akan bertemu untuk merumuskan standar rumah ibadah yang aman atau menerapkan protokol kesehatan," papar Ibnu Sina.

"Seluruh jamaah wajib menggunakan masker, shaf-shaf tidak rapat atau ada jarak, ada tempat cuci tangan bahkan ada pengukur suhu tubuh," ujarnya.

Sehingga, tutur dia, jamaah akan aman dari penularan virus COVID-19, di mana ibadah juga akan lebih khusuk.

Dia mengatakan praktek beribadah aman atau memenuhi protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19 ini akan dibuat percontohan di beberapa masjid di kota ini.

"Kalau skala provinsi kan ada Masjid Sabilal Muhtadin, skala kota ada Masjid Agung Miftahul Ikhsan, skala kecamatan ada masjid-masjid Jami, ini akan diprioritaskan untuk menjadi percontohan," tuturnya.

Termasuk juga, ungkap Ibnu Sina, ada satu masjid dari kalangan Nahdiyin dan satu masjid dari kalangan Muhammadiyah, yang bisa menjadi percontohan pula untuk menerapkan protokol kesehatan ini.

Untuk rumah ibadah yang lain yang juga ingin membuka bisa mengikuti pada tahapan new normal.

"Ini sebagai contoh, jangan sampai nantinya karena kelalaian kita, justru masjid atau rumah ibadah khawatir menjadi tempat klaster baru penyebaran virus COVID-19 ini," ujarnya.

"Walaupun kita yakin, yang ke masjid itu sudah berwudhu, cuci tangan, menerapkan namanya sunnah nabi secara keseluruhan, insyaallah, saat beribadah dalam kondisi suci dan bersih, tapi tetap yang namanya kewaspadaan dan nabi pun mengajarkan itu moga dapat kita tegakkan dalam bentuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat," bebernya.

Tidak hanya rumah ibadah umat Islam, namun juga tempat ibadah agama lain, baik gereja, klenteng maupun vihara, agar bersabar untuk mengikuti ketentuan sesuai arahan surat edaran dari Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020