Oleh Imam Hanafi

Kotabaru,  (Antaranews.Kalsel) - Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada, di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera dipecah menjadi tiga koperasi menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, sebagai pengganti Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ketua KUD Gajah Mada H Abdullah, di Kotabaru, Minggu mengatakan, saat ini kami tengah menyiapkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumat Tangga (ADART), KUD Gajah Mada, menyambut diterapkannya UU No.17/2012.

"KUD Gajah Mada yang memiliki 5.454 anggota memiliki tiga unit usaha, yakni, unit usaha simpan pinjam, transportasi dan kebun plasma kelapa sawit, dan tambang batu bara," ujarnya.

Pemecahan koperasi akan disesuaikan dengan tiga unit usaha yang saat ini sudah eksis dilaksanakan di KUD Gajah Mada.

Unit usaha kebun plasma, KUD gajah mada mengelola 7.100 hektare kebun kelapa sawit milik anggota yang tersebar di 13 desa di tiga kecamatan di Kotabaru.

Abdullah menargetkan, pemecahan KUD Gajah mada menjadi tiga unit koperasi dapat direalisasikan 2015.

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Kabupaten Kotabaru, H Zainal Arifin, menegaskan, sesuai dengan UU.17/2012 KUD Gajah Mada harus dipecah menjadi beberapa koperasi yang otonom.

"Tiga unit usaha yang ada di KUD Gajah Mada tersebut harus berdiri sendiri, dan memiliki badan hukum masing-masing, sesuai dengan usaha yang dilaksanakan," terangnya.

Zainal menjelaskan, UU.17/2012 tentang perkoperasian tersebut efektif dioperasikan paling lambat Oktober 2015.

"Saya berharap KUD Gajah Mada bisa menjadi contoh dan rujukan bagi koperasi lain di Kotabaru yang belum menerapkan UU.17/2012," tandasnya.

Ia menambahkan, saat ini di Kabupaten Kotabaru terdapat 208 koperasi, sekitar 108 unit koperasi melakukan aktivitas perkoperasian, sedangkan sisanya pasif tidak melakukan kegiatan.

Sementara itu, jenis koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari: Koperasi konsumen; Koperasi produsen; Koperasi jasa; dan Koperasi Simpan Pinjam.

Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang, untuk kebutuhan anggota dan non-anggota. Dan koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.

Sedangkan koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota. Dan koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014