Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap operator tronton di kawasan Pelabuhan Martapura Baru Banjarmasin.

Kepala Kepolisian Sektor KPL Banjarmasin, Kompol Fachrul Sebastian Sik di Banjarmasin, Jumat mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 01.00 wita, pada Jumat (25/4) dini hari.

Korban yang diketahui bernama Dedy Herwanto (31) warga Intan Sari Kelurahan Basirih Banjarmasin Barat, mengalami luka robek dilengan sebelah kiri akibat perbuatan pelaku.

Berselang satu jam dari waktu kejadian, polisi berhasil membekuk pelakunya yang diketahui bernama M Sabirin (29) warga Jalan Ir PHM Noor Gang Mulia Kelurahan Pelambuan Banjarmasin Barat.

Pelaku yang juga satu profesi dengan korban dan satu perusahaan itu, terlibat perkelahian karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban, dari tersinggung itu pelaku langsung menikam korban dengan belati.

Atas kejadian pelaku Sabirin dilakukan penangkapan dan penahanan karena polisi sudah mendapatkan alat bukti berupa saksi dan sebilah belati yang berhasil diamankan ditempat kejadian.

"Sabirin sudah kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana berupa penganiayaan dan korbannya pun sudah kita lakukan pemeriksaan beserta para saksi yang melihat kejadian tersebut," terang pria berbadan atletis itu.

Dikatakan, untuk tempat kejadian perkara tenpat penganiayaan itu berlokasi di parkiran bengkel PT Kuda Inti Samudra Banjarmasin yang berada di kawasan Pelabuhan Martapura Baru.

Atas perbuatan pelaku itu, penyidik menjerat dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan menggunakan alat berupa belati atau pisau sepanjang 19 cm.

"Kita akan proses sesuai aturan yang belaku, dan kini status pelaku M Sabirin sudah ditingkatkan menjadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek KPL Polresta Banjarmasin," ucap pria yang dikenal tegas itu.

Sementara itu M Sabirin mengakui dirinya telah melukai korban karena tersinggung ucapan korban, dan dia merasa menyesal karena korban juga teman satu kerjaan.

"Saya banyak hutang dan kepala pusing, saat itu Dedy berucap tidak menyenangkan hati dan membuat saya tersinggung sehingga terjadi perkelahian dan dengan sadar saya telah melukai teman saya sendiri," tuturnya dengan wajah penuh penyesalan. 

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014