Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menemukan selisih suara antara jumlah surat suara tidak terpakai dan terpakai tidak sesuai dengan jumlah pemilih pada Pemilihan Umum Legislatif 2014 di 13 kabupaten dan kota.

Ketua Bawaslu Mahyuni pada rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kalsel yang disampaikan sebelum rapat pleno dimulai.

"Rekomendasi tentang perbedaan selisih suara tersebut sudah saya sampaikan sebelum rapat ini dimulai, saya harapkan persoalan selisih penghitungan suara ini bisa dicermati dan mendapatkan tanggapan," kata Mahyuni, di sela rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kalsel, Samanhudin Muharam.

Menurut Mahyuni, selisih suara yang terjadi dinilai tidak logis, antara lain yaitu antara jumlah suara sah dan suara tidak sah, lebih besar dari pengguna hak pilih (PHP), seharusnya jumlah tersebut berbanding lurus atau sama dengan, tidak lebih besar atau lebih kecil.

Perbedaan tersebut, tambah dia, terjadi pada surat untuk DPR-RI, DPD dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga persoalan ini harus segera dicermati.

"Saya tidak bisa mengatakan kalau ada penggelembungan suara, tetapi persoalan ini harus dijawab oleh KPU, kalau memang sudah diperbaiki juga harus disampaikan mekanisme perbaikannya secara transparan," katanya.

Menurut Mahyuni, dari 13 kabupaten dan kota, hanya tiga kabupaten yang dinyatakan hampir bebas dari persoalan selisih suara tersebut, yaitu Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Kotabaru.

Sedangkan lainnya, masih terdapat kasus terjadinya selisih suara tersebut, terutama yang paling menonjol adalah di Kota Banjarmasin dan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Mahyuni mengaku, belum menghitung secara pasti total selisih suara tersebut dari masing-masing kabupaten dan kota di Kalsel, tetapi jumlahnya cukup fantastis, yaitu mencapai ribuan surat suara.

Ketua KPU Kalsel Samanhudin Muharam mengatakan, pihaknya telah mencermati berbagai persoalan tersebut diatas, dan segera telah dilakukan perbaikan.

Menurut dia, ada kesalahan penghitungan pada lembar kertas suara tersebut, tetapi kini telah diperbaiki.

"Memang ada persoalan tersebut, itu hanyalah kesalahan teknis yang kini telah diperbaiki, tidak ada penggelembungan suara, atau ada caleg yang dirugikan dari persoalan tersebut," katanya.

Namun demikian, kata dia, pihaknya akan tetap mencermati dengan baik persoalan tersebut, sebelum hasil pleno kali ini di bawa ke KPU Pusat, sehingga seluruh persoalan bisa "clear."

Pelaksanaan rapat pleno KPU Provinsi Kalsel berjalan cukup lancar, dengan penjagaan cukup ketat dari aparat keamanan Polda Kalsel.

Rapat pleno yang dihadiri Gubernur Kalsel, Muspida, dan partai politik serta terkait lainnya, dilaksanakan hingga malam, karena setiap KPU kabupaten dan kota menyampaikan satu persatu perolehan suara, sebelum mendapatkan pengesahan.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara KPU Provinsi Kalsel, perolehan kursi masing-masing partai politik untuk DPRD Provinsi Kalsel yaitu, Nasdem empat (4) kursi, PKS tiga (3) krusi, PDIP enam (6) kursi dan Golkar sebanyak 13 kursi.

Selanjutnya, Gerindra enam (6) kursi, Demokrat empat (4) kursi, PAN tiga (3) kursi, PPP, tujuh (7) kursi, Hanura, tiga (3) kursi, PBB dan PKPI, tidak mendapatkan kursi.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014