Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menandatangani surat kesepakatan bersama (SKB) dengan Kantor Kementerian Agama Kota Kediri, terkait dengan pengurusan pernikahan bagi calon pengantin.
"Saya ingin memastikan yang kami lakukan ini sesuai dengan protokol COVID-19. Banyak yang sudah ingin menikah. Ya kami coba berikan solusi dengan ini," kata Wali Kota di Kediri, Jawa Timur itu, Jumat.
SKB pelaksanaan pernikahan dalam masa tanggap darurat pandemi COVID-19 tersebut diperuntukkan bagi warga Muslim dan nonmuslim.
SKB tersebut berisi tiga hal yaitu calon pengantin dan orang tua datang ke kelurahan untuk mengurus dokumen N1. Selanjutnya membuat pernyataan kepada lurah untuk tidak mengadakan resepsi pernikahan. Akad nikah dilanjutkan di KUA dan dihadiri hanya enam orang yaitu dua mempelai, wali nikah, dua saksi, dan P3NK.
Sementara itu, bagi masyarakat nonmuslim yang hendak menikah diharuskan membuat pernyataan kepada lurah setempat, untuk tidak mengadakan resepsi/ syukuran pernikahan yang menghadirkan banyak orang.
Upacara akad nikah dilaksanakan di tempat ibadah masing-masing dan mengikuti protokol kesehatan dan untuk pencatatan perkawinan di Dispendukcapil Kota Kediri hanya mempelai berdua.
Sementara itu, kasus COVID-19 di Kota Kediri masih cukup tinggi. Hingga Jumat (29/5), jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 319, pasien dalam pengawasan (PDP) 29, dan jumlah yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 44, dimana 23 orang masih dirawat, 14 orang masih dipantau, yang sudah sembuh tujuh orang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kediri, juga meminta warga untuk mewaspadai transmisi lokal penularan virus corona di daerah setempat yang mulai meningkat.
Transmisi lokal di Kota Kediri terjadi untuk kedua kalinya di Kota Kediri. Transmisi lokal pertama di Kota Kediri dialami oleh warga Perum Wilis (Kelurahan Pojok) yang menularkan ke suami dan anaknya dan yang kedua kluster buruh linting pabrik rokok di Tulungagung.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kediri dr Fauzan Adhima meminta dengan adanya transmisi/penularan lokal, warga diimbau untuk lebih disiplin lagi menjalankan protokol kesehatan.
Fauzan mengatakan protokol kesehatan tersebut dengan tetap di rumah. Hal itu merupakan pilihan paling mudah untuk memutus rantai penularan COVID-19.
Jika nanti ketika era normal baru akan diterapkan, masyarakat harus semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan saat keluar rumah dan untuk hal-hal yang perlu.
"Kalau harus urgen keluar rumah harus pakai masker, jaga jarak, dan sesering mungkin cuci tangan dengan sabun. Kalau masyarakat tidak disiplin, maka siap-siap akan tertular," ujar Fauzan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Saya ingin memastikan yang kami lakukan ini sesuai dengan protokol COVID-19. Banyak yang sudah ingin menikah. Ya kami coba berikan solusi dengan ini," kata Wali Kota di Kediri, Jawa Timur itu, Jumat.
SKB pelaksanaan pernikahan dalam masa tanggap darurat pandemi COVID-19 tersebut diperuntukkan bagi warga Muslim dan nonmuslim.
SKB tersebut berisi tiga hal yaitu calon pengantin dan orang tua datang ke kelurahan untuk mengurus dokumen N1. Selanjutnya membuat pernyataan kepada lurah untuk tidak mengadakan resepsi pernikahan. Akad nikah dilanjutkan di KUA dan dihadiri hanya enam orang yaitu dua mempelai, wali nikah, dua saksi, dan P3NK.
Sementara itu, bagi masyarakat nonmuslim yang hendak menikah diharuskan membuat pernyataan kepada lurah setempat, untuk tidak mengadakan resepsi/ syukuran pernikahan yang menghadirkan banyak orang.
Upacara akad nikah dilaksanakan di tempat ibadah masing-masing dan mengikuti protokol kesehatan dan untuk pencatatan perkawinan di Dispendukcapil Kota Kediri hanya mempelai berdua.
Sementara itu, kasus COVID-19 di Kota Kediri masih cukup tinggi. Hingga Jumat (29/5), jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 319, pasien dalam pengawasan (PDP) 29, dan jumlah yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 44, dimana 23 orang masih dirawat, 14 orang masih dipantau, yang sudah sembuh tujuh orang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kediri, juga meminta warga untuk mewaspadai transmisi lokal penularan virus corona di daerah setempat yang mulai meningkat.
Transmisi lokal di Kota Kediri terjadi untuk kedua kalinya di Kota Kediri. Transmisi lokal pertama di Kota Kediri dialami oleh warga Perum Wilis (Kelurahan Pojok) yang menularkan ke suami dan anaknya dan yang kedua kluster buruh linting pabrik rokok di Tulungagung.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kediri dr Fauzan Adhima meminta dengan adanya transmisi/penularan lokal, warga diimbau untuk lebih disiplin lagi menjalankan protokol kesehatan.
Fauzan mengatakan protokol kesehatan tersebut dengan tetap di rumah. Hal itu merupakan pilihan paling mudah untuk memutus rantai penularan COVID-19.
Jika nanti ketika era normal baru akan diterapkan, masyarakat harus semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan saat keluar rumah dan untuk hal-hal yang perlu.
"Kalau harus urgen keluar rumah harus pakai masker, jaga jarak, dan sesering mungkin cuci tangan dengan sabun. Kalau masyarakat tidak disiplin, maka siap-siap akan tertular," ujar Fauzan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020