Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus pasangan suami istri yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

"AF (45) dan istrinya JW (18) ditangkap beberapa hari lalu di rumahnya Jalan Trans Kalimantan Komplek Handil Bakti Indah, Kabupaten Barito Kuala dengan barang bukti 7,60 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering 7,90 gram," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin.

Terungkapnya bisnis haram yang dijalankan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba di sebuah rumah.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik orang yang dicurigai tersebut.

"Jadi anggota selama satu minggu melakukan penyelidikan hingga meyakini adanya transaksi narkoba yang dilakukan kedua tersangka," beber Iwan.

Petugas pun melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan ganja yang diedarkan.

Hasil pengembangan, ditangkap juga seorang wanita SV (24) yang berperan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dilakukan pasangan suami istri tersebut.

Kini ketiganya ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka pengedar ditangkap Polda Kalsel. (ANTARAKALSEL/Firman)


Dalam pengungkapan lain, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel juga meringkus seorang pria berinisial 
RD (29) di Jalan Dharma Praja III, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Dari tangan tersangka disita satu paket sabu-sabu berat kotor 5,60 gram. Pria yang sehari-hari bekerja menjadi buruh serabutan ini memang lama dipantau petugas karena kerap melakukan transaksi narkoba.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020