Polres Hulu Sungai Tengah (HST) memindahkan sebanyak 10 orang Tahanan ke Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB barabai yang telah inkrah di persidangan, Rabu (27/5).

Dengan pengawalan ketat anggota kepolisian dan pihak kejaksaan, para pelaku tindak kriminal itu dibawa menggunakan mini bus pihak Kejari HST.

Sesampainya di Rutan, para tahanan itu dilakukan pemeriksaan sesuai dengan protokol penanganan COVID-19 seperti cek suhu tubuh, menggunakan hand sanitizer dan wajib masker hingga langsung di rapid test.

Baca juga: BLT Dana Desa untuk warga HST mulai disalurkan

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini, menyampaikan bahwa pemindahan Tahanan Kejaksaan yang yang dititip di Polres HST ke Rutan Kelas II Barabai itu sudah memenuhi Standar Protokol Kesehatan.

 "Yaitu dilakukan pemeriksaan rapid tes dan dinyatakan non reaktif," katanya.

Hal itu juga dilakukan untuk mengurangi jumlah tahanan yang Mako Polres HST yang sudah over kapasitas.

Baca juga: Bupati dan Sekda bersama Tim Gugus Tugas sambut kedatangan GTPP COVID-19 Kalsel di HST

Kepala Sub Seksi di Rutan Kelas IIB barabai, Rusdi menambahkan, selama masa pandemi COVID-19 ini, sesuai surat edaran Kemenkumham, baru 10 orang ini yang boleh masuk di Rutan Barabai. Itu pun dengan persyaratan yang ketat sesuai dengan protokol penanganan COVID-19.

"Kami pun hanya menerima tahanan yang memang sudah di rapid test dan hasilnya negatif atau benar-benar bebas dari Virus Corona. Agar tidak menularkan para tahanan lain," katanya.

Ia menerangkan, untuk pengantaran barang-barang untuk tahanan juga hanya boleh dititipkan kepada petugas dan jika ingin bertamu difasilitasi menggubakan video call tidak diperkenankan lagi langsung bertatap muka.

Baca juga: Bupati HST dampingi Danrem dan Kapolda kalsel silaturahmi ke Guru Bakhiet

"Seluruh tahanan di sini juga diwajibkan menggunakan masker dalam beraktifitas," tuntasnya.

Sebanyak 10 tahanan itu merupakan yang telah inkrah di persidangan dan dari berbagai kasus. Dari narkoba, penganiyaan hingga tindak pidana umum.

Berikut video pemindahan tahanan di masa pandemi COVID-19:

 

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020