Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menandatangani pejanjian kerja sama (PKS) dengan Kementerian Perumahan Rakyat, terkait penanganan perumahan kumuh.


Kepala Dinas Cipta Karya, Permukiman dan Perumahan Kotabaru H. Akhmad Rivai di Kotabaru, Selasa, mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Bupati Kotabaru H. Irhami Ridjani dan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Agus Sumargiarto, Deputi Bidang Perumahan Formal, Pangihutan Marpaung, dan Deputi Bidang Perumahan Swadya, Jamil Ansari.

"Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitasi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, dan Permukiman Kumuh (BSPK)," ujar Rivai, melalui siaran pernya.

Serta bantuan untuk prasarana dan sarana Utilitas Umum (PSU) dan/atau Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk perumahan dan kawasan permukiman dan/atau menyediakan Rumah Sususn sewa (Rusunawa).

Rumah susun khusus dan/atau fasilitasi penyediaan perumahan PNS, dan/atau pendataan, penyaluran, pengendalian, dan pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Kotabaru.

Tujuan kerja sama itu juga untuk meningkatkan pembangunan dan kualitas perumahan dan permukiman kumuh bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kotabaru.

Rivai menambahkan ruang lingkup perjanjian kerja sama itu juga meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pengawasan dan pengendalian.

Pembinaan dan pemeliharaan terhadap hasil pembangunan dari BSPK dan/atau PSU dan/atau DAK, dan/atau Rusunawa dan/atau Rusun Khusus dan/atau rumah PNS, dan/atau rumah swadaya.

  Di samping itu, lanjut mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru, perjanjian kerja sama ini berlaku sampai dengan Desember 2014 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.    

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014