Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan 47 catatan yang menjadi rekomendasi atas Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPj) bupati tahun anggaran 2019, yang kesemuanya harus diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi Wakil Ketua H Mukhni AF dan Muhammad Arif, sidang paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan atas LKPj anggaran 2019 dihadiri Bupati H Sayed Jafar dan segenap anggota dewan, Jumat.

"Mencermati pidato singkat Bupati Kotabaru pada penyampaian LKPj anggaran 2019, kemudian kami bahas bersama-sama Fraksi, maka dalam kesempatan ini kami sampaikan Rekomendasi dan catatan strategis DPRD Kotabaru," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni yang didaulat sebagai juru bicara.

Banyak hal yang termuat dalam catatan strategis DPRD tersebut, diantaranya terkait dasar hukum laporan, tata kelola pemerintahan, transparansi keuangan, penggunaan penganggaran, optimalisasi CSR hingga kinerja SKPD.

Terdapat tiga point yang menyinggung terkait COVID-19 yang kini masih mewabah, yakni DPRD Kotabaru mendukung realokasi anggaran APBD 2020 untuk menanggulangi Pandemi Covid-19 secara cepat, tepat, efektif dan efisien terhadap masyarakat yang terdampak.

"Semoga Pemkab Kotabaru dapat mengatasi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 sekecil mungkin," kata Mukhni.

Pada point 29 disebutkan, Peningkatan dan pemberdayaan partisipasi masyarakat akan kebersihan lingkungan yakni melakukan gotong royong dalam pembangunan, belum sepenuhnya terwujud akan kesadaran kebersihan lingkungan.

Untuk itu harus diberikan edukasi agar kedepanya lebih baik lagi, apalagi dalam keadaan dan kondisi sekarang yang lagi mewabah pandami COVID-19, pemerintah harus serius memberikan perhatian kebersihan disetiap desa secara terprogram, dan ini menjadi indikator lingkungan yang sehat dan bersih disuatu daerah.

Selajutnya point 34, Percepatan pembangunan didesa-desa juga menjadi prioritas pemerintah kabupaten, dengan dukungan dari dana desa yang bersumber dari APBD hendaknya dapat berjalan secara optimal.

"Termasuk juga penanganan tanggap darurat wabah, yang dirasakan saat ini wabah pandemi COVID-19 harus cepat ditangani serta dampak di masyarakat yang terkena perlu bantuan sesegera mungkin, sehingga dapat diatasi permasalahanya secara maksimal," tegasnya.

Rekomendasi DPRD ini, apabila tidak diperhatikan dan tidak ditindaklanjuti, maka akan berdampak pada konsekuensi moral bagi Kepala Daerah dalam menjalankan Pemerintahan ke depan.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis menyerahkan rekomendasi strategis atas LKPj Bupati Kotabaru tahun anggaran 2019 pada sidang paripurna DPRD Kotabaru (Antaranews Kalsel/ohi/hms)

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020