Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan uji materi Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19 pada Kamis, 14 Mei 2020.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Senin, sebanyak tiga perkara akan disidangkan pada 14 Mei 2020, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020.

Baca juga: Komnas HAM meminta Presiden segera terbitkan perppu penundaan pilkada

Kemudian perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020 serta permohonan dengan nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis.

Pada Kamis esok sidang memiliki agenda pembacaan perbaikan permohonan oleh para pemohon maupun kuasa hukumnya setelah diberikan saran dan masukan oleh hakim konstitusi pada sidang perdana.

Pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, Din Syamsuddin dkk mengklaim penyebaran penyakit karena virus Corona (COVID-19) tidak termasuk dalam kegentingan memaksa. Selain itu, pemohon berpandangan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui Perppu.

Baca juga: Kemarin, inflasi hingga Perppu COVID-19 jadi UU

Pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Senada, MAKI dkk serta Damai Hari Lubis pun mempersoalkan Pasal 27 lantaran dinilai tidak demokratis serta melanggar prinsip-prinsip negara hukum yang transparan, terbuka, dan bertanggung jawab.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020