Sebanyak 164 pekerja migran Indonesia (PMI) memanfaatkan program amnesti yang ditawarkan pemerintah Kuwait untuk tenaga kerja asing selama April 2020.
Para PMI itu terdiri dari 79 pekerja migran yang izin tinggalnya sudah tidak berlaku (overstayer) dan 85 pekerja migran yang izin tinggalnya masih berlaku namun sudah berhenti bekerja atau kontrak kerjanya diputus oleh perusahaan.
Para PMI tersebut kembali ke Tanah Air pada Minggu (10/5) menggunakan menggunakan penerbangan khusus Kuwait Airways.
“Dari 164 WNI yang pulang hari ini memang tidak semuanya overstayer. Sebagian masih memiliki izin tinggal, namun memutuskan untuk pulang karena sudah putus kontrak kerja atau berhenti bekerja karena tempat kerja mereka terdampak COVID-19,” kata Duta Besar RI untuk Kuwait Tri Tharyat dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Menperin: Manufaktur bergantung konsumsi domestik
"Pada awalnya, program amnesti ini hanya berlaku bagi WNI overstayer. Kemudian pemerintah Kuwait menawarkan WNI non-overstayer dapat menumpang pesawat yang sama ke Indonesia. Kami sambut baik tawaran ini dan segera meneruskannya kepada PMI yang membutuhkan,” dubes menambahkan.
Program itu disambut antusias oleh PMI di Kuwait karena pemerintah setempat memberikan tiket pesawat gratis.
Salah satu PMI yang pulang adalah Warid, terapis spa yang menganggur sejak Februari 2020 setelah tempat kerjanya ditutup untuk mencegah penyebaran penularan COVID-19. Dia bersyukur mendapat kesempatan untuk pulang ke Indonesia bersama istri.
Proses kepulangan para WNI tersebut dibantu oleh KBRI Kuwait dalam hal pendataan dan penjemputan, khususnya WNI yang tinggal di wilayah yang memberlakukan karantina.
“Selain berkoordinasi dengan pihak terkait di Kuwait, kami juga mengirim tim yang menjemput langsung agar proses di lapangan berjalan lancar,” kata Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuwait Fachruddin Hasan.
Baca juga: Kemnaker pulangkan ratusan calon TKI gagal berangkat
“Tidak hanya mengimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan, kami juga membekali mereka dengan surat keterangan sebagai rujukan petugas di Indonesia sehingga mereka bisa meneruskan perjalanan sampai ke daerah masing-masing,” tambahnya.
Program amnesti itu sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah Kuwait untuk mengurangi dampak lanjutan COVID-19. Pemerintah Kuwait membiayai kepulangan para WNA tersebut dan membebaskan mereka dari denda overstay.
Hingga 10 Mei 2020, terdapat 7.623 kasus positif COVID-19 dengan 49 korban meninggal dunia di Kuwait.
Para WNA overstayer dianggap sebagai salah satu kelompok yang paling rentan secara ekonomi saat menghadapi aturan ketat pemerintah Kuwait dalam menangani COVID-19.
Karena itu, pemerintah Kuwait mengadakan program amnesti bagi WNA overstayer selama April 2020. Menurut media setempat, total WNA yang mendaftar untuk mengikuti program amnesti tersebut mencapai 30 ribu orang.
Sejak 11 Maret 2020, berbagai aturan ketat telah dilaksanakan di Kuwait. Pemerintah Kuwait juga memberlakukan jam malam secara penuh pada 10-30 Mei 2020, namun masih memungkinkan penduduk keluar untuk urusan penting antara pukul 16.30-18.30 waktu setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020